Jumat, Juni 5News That Matters

Tag: Penyiraman Air Keras

Eksklusi Sanksi Pemecatan Dinas BAIS TNI Ciderai Reformasi Peradilan

Eksklusi Sanksi Pemecatan Dinas BAIS TNI Ciderai Reformasi Peradilan

Nasional
indonesiaforward.net — Keputusan Oditur Militer yang mengecualikan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI memicu desakan reformasi regulasi peradilan militer secara menyeluruh. Penuntut hanya mengajukan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiadaan sanksi pemecatan dinilai melanggengkan struktur perlindungan institusional bagi pelaku kejahatan HAM. Eksklusi sanksi administrasi militer ini menjadi anomali kebijakan hukum mengingat para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat berencana menggunakan trauma kimia. “Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. Dan aroma impunitasnya terasa kuat,” ujar perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Julio,...
Masa Depan Reformasi TNI dan Pertaruhan Integritas di Kasus Andrie Yunus

Masa Depan Reformasi TNI dan Pertaruhan Integritas di Kasus Andrie Yunus

Nasional
indonesiaforward.net — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat personel intelijen militer, kini berada pada titik krusial. Persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bukan sekadar mengadili individu, melainkan menjadi pertaruhan besar bagi agenda reformasi TNI dan upaya membangun hubungan sipil-militer yang lebih sehat di masa depan. Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa tuntutan jaksa dan putusan hakim nantinya akan menjadi indikator sejauh mana institusi pertahanan negara ini mampu berbenah. Transparansi dalam proses hukum ini menjadi kunci untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas di bawah semangat Indonesia Maju. Terungkapnya fakta bahwa cairan kimia diramu di dalam Markas Denma BAIS TNI menunjukkan perlunya ev...
Mundurnya KABAIS TNI: Langkah Tegas Pertanggungjawaban Moral Komando

Mundurnya KABAIS TNI: Langkah Tegas Pertanggungjawaban Moral Komando

Nasional
indonesiaforward.net — Dinamika penegakan hukum di lingkungan TNI memasuki babak baru setelah Letjen TNI Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kepala BAIS TNI pada 25 Maret 2026. Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang nyata setelah empat personel Badan Intelijen Strategis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangannya pada 26 Maret 2026, menegaskan bahwa penyerahan jabatan tersebut adalah bagian dari komitmen revitalisasi internal. “Sebagai pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” ujar Mayjen Aulia, sembari menekankan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi pada pelanggaran hukum. Data Tersangka dan Komitme...