Analisis Kebijakan Hukum: Akuntabilitas Prajurit BAIS dalam Kasus Andrie Yunus
indonesiaforward.net — Proses penegakan hukum terhadap empat personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memasuki fase krusial setelah berkas perkara nomor 55/K/207/ALAU/IV/2026 dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa, yang dipimpin oleh Kapten NDP, menghadapi dakwaan berlapis atas keterlibatan mereka dalam serangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus pada Maret 2026. Data investigasi menunjukkan korban menderita luka bakar 24 persen, yang memerlukan intervensi medis berupa transplantasi membran amnion di RSCM.
Yurisdiksi Peradilan dan Tantangan Reformasi Militer
Penggunaan Pengadilan Militer dalam mengadili tindak pidana terhadap sipil memicu perdebatan mengenai urgensi revisi UU Peradilan Militer. Tim Advokasi untuk Andrie Yunus (TAU...
