Eksklusi Sanksi Pemecatan Dinas BAIS TNI Ciderai Reformasi Peradilan
indonesiaforward.net — Keputusan Oditur Militer yang mengecualikan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI memicu desakan reformasi regulasi peradilan militer secara menyeluruh. Penuntut hanya mengajukan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiadaan sanksi pemecatan dinilai melanggengkan struktur perlindungan institusional bagi pelaku kejahatan HAM.
Eksklusi sanksi administrasi militer ini menjadi anomali kebijakan hukum mengingat para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat berencana menggunakan trauma kimia.
“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. Dan aroma impunitasnya terasa kuat,” ujar perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Julio,...


