Rabu, Juli 29News That Matters

Ancaman Kriminalisasi Kepala Desa dalam Implementasi KDKMP

indonesiaforward.net — Desentralisasi fiskal dan tata kelola desa kini menghadapi tantangan serius akibat carut-marut tata ruang serta penyimpangan prosedur dalam implementasi KDKMP di tingkat daerah.

Sejumlah temuan menunjukkan bahwa pembuat kebijakan di tingkat pusat berpotensi melimpahkan beban tanggung jawab hukum dari proyek nasional ini kepada para aparatur desa.

Pelanggaran Ruang dan Kerentanan Hukum Desa

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengungkapkan ratusan bangunan fisik KDKMP di Jawa Tengah dan Jawa Timur didirikan di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Alih fungsi lahan basah yang dilindungi undang-undang tersebut menempatkan posisi kepala desa sebagai pihak paling rentan dijerat sanksi pidana tata ruang.

“Rekan-rekan, ini siapa yang bertanggung jawab? Saya khawatir justru kepala desa yang paling rentan dikriminalisasi,” ujar Peneliti MTI, Grady Nagara, pada Senin, 13 Juli 2026.

Selain itu, banyak bangunan koperasi telah beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dari otoritas dinas pekerjaan umum setempat.

Dominasi Korporat dan Pemangkasan Anggaran Desa

Ketua PSP3 IPB, Ivanovich Agusta, menyoroti hilangnya kedaulatan warga akibat kuatnya kontrol manajemen yang digaji penuh oleh BUMN Agrinas di lapangan.

Baca Juga :  Laporan Kebijakan Nyari Gawe: Digitalisasi Rekrutmen Jabar Diserbu 500 Ribu Warga

Pemerintah desa dipaksa memangkas alokasi anggaran mandiri, namun tidak memiliki wewenang hukum dalam memilih tenaga kerja atau mengelola koperasi tersebut.

Bahkan, sekitar 30 ribu desa pada akhir 2025 tercatat kehilangan hak penyaluran dana desa tahap kedua akibat dialihkan secara sepihak untuk program KDKMP ini. ***