
IndonesiaForward.net—KPK menargetkan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 selesai pada Desember 2025. Hasil BPK akan menentukan langkah penetapan tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi.
“Kalau bisa Desember, bagus. Tapi informasinya belum ada ke kami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Penguatan Data Melalui Investigasi Luar Negeri
Tim penyidik KPK dikirim ke Arab Saudi untuk memperdalam data. Lokasi yang dikunjungi meliputi KBRI dan Kementerian Haji. Asep memperkirakan proses pemeriksaan berlangsung sepekan.
Rangkaian Pemeriksaan PIHK
Sejak penyidikan dibuka 9 Agustus 2025, ratusan PIHK diperiksa untuk menelusuri pola tambahan kuota, biaya, serta hubungan pelaku usaha dan pejabat terkait.
Langkah Pencegahan dan Penyitaan Aset
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diberlakukan pencegahan ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Upaya ini dapat diperpanjang untuk mendukung penyidikan.
Pada 17 November 2025, penyidik menyita sebuah rumah di Jabodetabek, Mazda CX-3, dan dua motor yang diduga terkait aliran dana. Temuan itu menunggu verifikasi setelah audit BPK dirilis.*
