Selasa, Juli 28News That Matters

Parlemen Buka Ruang Meaningful Participation RUU Perampasan Aset

indonesiaforward.net — Komisi III DPR RI secara resmi menerapkan prinsip meaningful participation dengan memperluas keterlibatan publik dalam merumuskan substansi RUU Perampasan Aset pada Senin, 13 Juli 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pemulihan aset negara memiliki legitimasi publik yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan reformasi hukum nasional.

Transparansi Publik dalam Pembentukan Regulasi Baru

DPR menegaskan regulasi ini bukan sekadar revisi pasal melainkan pembuatan undang-undang baru yang menuntut akurasi sosiologis dan yuridis yang mendalam.

“Jadi kita ada beban konstitusional di pundak kami ini kalau sahkan itu harus cermat dan mendengar masukan orang,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Gedung Parlemen pada Senin, 13 Juli 2026.

Penjaringan aspirasi masyarakat sipil secara berkelanjutan dinilai krusial guna mengeliminasi potensi kecacatan formil sebelum undang-undang ini resmi diundangkan.

Partisipasi dari berbagai elemen seperti asosiasi advokat dan akademisi diharapkan mampu memperkaya perspektif penegakan hukum yang berkeadilan.

Perdebatan Lembaga Khusus dan Nomenklatur Global

Fokus pembahasan kini mengarah pada opsi pembentukan lembaga independen yang khusus bertugas mengelola barang sitaan hasil tindak pidana.

Baca Juga :  KPK Dalami Kebocoran Cukai Rokok: CEO Surya Group Mangkir Panggilan

Pemisahan fungsi dinilai penting agar institusi penyidik dapat menjaga objektivitas tanpa terbebani urusan tata kelola logistik aset.

Parlemen juga tengah mengkaji harmonisasi nomenklatur nasional agar selaras dengan prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). ***