
indonesiaforward.net — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait penataan kelola pengadaan Chromebook, Selasa, 30 Juni 2026. Hakim menilai kebijakan digitalisasi pendidikan tersebut melanggar hukum tata negara.
Proyek strategis nasional ini gagal memenuhi asas kepatuhan akibat adanya pergeseran fungsi teknis menjadi kepentingan ekspansi bisnis. Putusan 1.146 halaman ini menggarisbawahi rapuhnya akuntabilitas birokrasi dalam menyerap anggaran teknologi.
Hakim Tipikor Uji Akuntabilitas Anggaran Chromebook Kemendikbudristek
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa melanggar Pasal 604 juncto UU Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Regulasi tata kelola menjadi dasar vonis.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Purwanto.
Hakim mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun akibat pemaksaan lisensi sistem operasi yang tidak mendesak. Sektor pengadaan komparatif ini menjadi preseden buruk bagi integrasi sistem digitalisasi sektor publik ke depan.
Desentralisasi Kebijakan Pasca-Putusan Yudisial
Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum karena hakim mempertimbangkan aspek inovasi teknologi yang pernah disumbangkan terdakwa. Meski demikian, putusan hukum formal ini belum berstatus inkrah.
Pola penurunan tuntutan pidana dan finansial ini memicu perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum tipikor pada proyek infrastruktur digital. Pemerintah dituntut mengevaluasi total sistem kemitraan dengan penyedia platform global.
“Walaupun saya hari ini siap datang ke sidang, tapi saya melaporkan, saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat masuk lagi ke rumah sakit,” kata Nadiem sebelum pembacaan amar putusan. ***
