Selasa, Juni 2News That Matters

TNI Perkuat Supremasi Hukum Lewat Penetapan 4 Prajurit Tersangka Kasus Andrie Yunus

indonesiaforward.net — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menunjukkan langkah progresif dalam penegakan hukum dengan menetapkan 4 prajurit TNI sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Kebijakan tegas ini diambil sebagai respon cepat atas insiden kekerasan di kawasan Salemba pada 12 Maret 2026. Penetapan tersangka ini merupakan manifestasi dari komitmen institusi terhadap prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Keempat personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini resmi ditahan di Pomdam Jaya dengan status super security maximum. Langkah ini dilakukan guna menjamin integritas proses penyidikan dan memastikan keadilan bagi korban yang menderita luka bakar hingga 24 persen. Data medis mencatat kerusakan serius pada area wajah dan mata kanan korban, yang menuntut penanganan hukum secara serius dan terukur.

Implementasi Pasal 467 KUHP dan Penegakan Disiplin Militer

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 4 prajurit TNI tersebut dijerat dengan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2. Aturan hukum ini memberikan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 7 tahun bagi para pelaku penganiayaan. Danpuspom TNI menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Teror Pengkritik Bencana Sumatera, Alarm bagi Perlindungan Warga

“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus… Kami masih mendalami motifnya,” jelas Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada Rabu, 18 Maret 2026. Pendalaman motif menjadi prioritas untuk memahami latar belakang tindakan tersebut, sekaligus memastikan apakah terdapat faktor sistemik atau sekadar oknum individu.

Transparansi Berbasis Data dan Sinergi Institusi Medis

Dalam upaya memperkuat validasi informasi, Puspom TNI berkoordinasi dengan tim medis RSCM untuk melakukan visum et repertum secara komprehensif. Langkah transparan ini bertujuan untuk menyajikan data objektif mengenai dampak fisik yang dialami korban kepada publik dan pengadilan. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mempercepat resolusi kasus secara adil dan terbuka.

“Kita akan berlaku profesional, akan transparan sehingga pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap mengundang rekan media,” tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada 18 Maret 2026. Keterbukaan informasi ini merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses reformasi hukum di lingkungan militer.

Baca Juga :  Strategi Nasional Arus Mudik 2026: Mengelola Mobilitas 143 Juta Jiwa

Penegakan hukum yang konsisten terhadap personel yang menyimpang adalah langkah strategis untuk memperkuat citra Indonesia sebagai negara hukum yang maju. Dengan menuntaskan kasus ini secara objektif, pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga negara, termasuk para aktivis pembela HAM. Keadilan yang ditegakkan hari ini akan menjadi fondasi stabilitas demokrasi di masa depan. ***