
IndonesiaForward.net — Aparat Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kembali terhadap aktivis mahasiswa Muhammad Ainun Komarullah di depan Rutan Kebon Waru, Bandung, pada Senin (9/3/2026). Langkah ini dilakukan tepat pukul 11.18 WIB, sesaat setelah subjek menyelesaikan masa pidana enam bulan penjara terkait kasus pengelolaan media sosial.
Proses hukum ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penghasutan digital yang terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Surabaya. Berdasarkan data teknis, Komarullah dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) UU ITE atas perannya sebagai admin akun @blackbloczone.
Tantangan Sinkronisasi Yurisprudensi Nasional
Kasus ini memicu urgensi kebijakan terkait standarisasi penafsiran hubungan kausal dalam pelanggaran UU ITE antarwilayah hukum. Data menunjukkan adanya diskrepansi signifikan setelah PN Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis serupa pada 6 Maret 2026, dengan pertimbangan bahwa konten digital tidak terbukti memicu kerusuhan fisik secara langsung.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada 9 Maret 2026, menekankan perlunya efisiensi peradilan yang berkeadilan. “Menangkap kembali seseorang pada hari pembebasannya berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan mencederai asas keadilan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara,” ujar Usman dalam rilis resminya.
Optimalisasi Prosedur Hukum dan Perlindungan Hak
Pihak YLBHI memberikan catatan kritis terhadap efektivitas penegakan hukum yang dilakukan secara berulang untuk substansi perkara yang identik. Diperlukan formulasi kebijakan hukum yang lebih progresif agar penanganan kasus aktivisme digital tidak menimbulkan inefisiensi birokrasi peradilan yang berkepanjangan.
Saat ini, Komarullah telah dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pemerintah diharapkan mampu merespons fenomena ini dengan penguatan sistem yurisprudensi yang lebih konsisten demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara di era transformasi digital.***
