
IndonesiaForward.net — Pemerintah amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) meluncurkan investigasi komprehensif Section 301 terhadap 16 ekonomi dunia, termasuk Indonesia, pada Rabu (11/3/2026). Langkah kebijakan publik ini diambil untuk mengevaluasi kapasitas produksi berlebih (excess capacity) di sektor manufaktur yang dinilai membebani arus perdagangan AS.
Data menunjukkan surplus perdagangan Indonesia dengan Amerika menyentuh angka $56,15 miliar per November 2025. USTR Jamieson Greer menyatakan bahwa investigasi ini difokuskan pada praktik industri yang memproduksi barang melampaui permintaan domestik dan global, yang berdampak pada pergeseran produksi di pasar AS.
Analisis Sektoral dan Dampak Kebijakan Dagang
Investigasi ini mencakup spektrum luas, mulai dari industri semen yang diidentifikasi mengalami oversupply permanen hingga sektor teknologi tinggi seperti semikonduktor dan modul surya. Selain itu, sektor aluminium, kimia, dan otomotif menjadi target peninjauan guna memastikan keberlanjutan rantai pasok yang adil bagi industri domestik Amerika.
Dalam keterangannya pada 12 Maret 2026, USTR Jamieson Greer menekankan pentingnya sinkronisasi antara kapasitas produksi dengan konsumsi nyata. “Mitra dagang kami telah memproduksi lebih banyak barang daripada yang dapat dikonsumsi secara domestik, yang menggeser produksi domestik AS,” ungkap Greer terkait alasan fundamental inisiasi penyelidikan tersebut.
Sinkronisasi Instrumen AD/CVD terhadap Produk Ekspor
Paralel dengan investigasi kapasitas makro, Departemen Perdagangan AS juga aktif menjalankan instrumen Antidumping (AD) dan Countervailing Duty (CVD). Produk kayu lapis Indonesia telah dikenakan tarif subsidi awal sebesar 43,18 persen sejak Januari 2026, sementara investigasi terhadap sel surya dan fatty acids masih terus bergulir dengan tuduhan margin dumping yang signifikan.
Pemerintah Indonesia diharapkan segera mengoptimalkan kanal komentar publik yang akan dibuka mulai 17 Maret 2026 untuk memberikan klarifikasi teknis berbasis data. Proses ini dijadwalkan selesai dalam waktu lima bulan, dengan target penyelesaian akhir pada Agustus 2026 sebagai bagian dari restrukturisasi hubungan dagang bilateral.***
