
indonesiaforward.net — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat melakukan langkah-langkah strategis untuk menormalisasi kondisi ekologis di kawasan TPST Bantargebang pasca-insiden longsor yang terjadi pada Minggu siang.
Bencana yang dipicu curah hujan ekstrem sebesar 264 milimeter per hari tersebut menyebabkan gunungan sampah setinggi 50 meter runtuh dan menutupi akses vital serta aliran air. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan prioritas utama saat ini adalah memulihkan fungsi lingkungan hidup di sekitar lokasi terdampak. “Saya sudah memutuskan untuk segera dinormalkan terutama Sungai Ciketing agar bisa normal kembali,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).
Langkah normalisasi ini menjadi krusial mengingat tumpukan sampah sepanjang 40 meter sempat menyumbat aliran sungai. Sebanyak 19 unit ekskavator telah dikerahkan ke lokasi untuk membersihkan material longsor sekaligus mendukung tim SAR gabungan dalam mencari satu korban yang masih dinyatakan hilang. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi jangka pendek agar dampak lingkungan tidak meluas ke pemukiman warga Bekasi.
Transformasi Tata Kelola dan Teknologi RDF
Tragedi ini menjadi katalis bagi percepatan transisi pengelolaan sampah Jakarta menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan modern. Pemerintah berencana mengalihkan beban sampah ke fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan guna mengurangi ketergantungan pada pembuangan terbuka (open dumping). Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pengiriman sampah kini dilakukan secara lebih selektif dan terukur.
“Fokus kami adalah keselamatan, penanganan korban, serta memastikan operasional pengelolaan sampah Jakarta dapat segera pulih dengan aman,” ujar Asep pada Senin (9/3/2026). Selain itu, Pemprov DKI menjamin perlindungan sosial bagi seluruh korban, termasuk pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas PJLP yang gugur dalam tugas. Upaya ini dibarengi dengan penyiapan dua titik baru di TPST Bantargebang yang memiliki standar keamanan lebih tinggi.
Sinergi Lintas Sektor dan Penegakan Regulasi
Ke depan, penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi kunci utama dalam menjaga kapasitas pengolahan sampah Jakarta yang mencapai 8.000 ton per hari. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan stabilitas gunungan sampah tetap terjaga dari risiko sliding teknis.
Pemerintah optimistis bahwa melalui pembenahan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi, beban kritis di Bantargebang dapat terurai secara bertahap. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan perkotaan yang progresif, di mana keamanan warga dan keberlanjutan ekologi menjadi prioritas utama. Penanganan musibah ini dipandang sebagai momentum evaluasi mendalam demi menciptakan sistem sanitasi kota yang lebih tangguh dan manusiawi. ***
