
indonesiaforward.net – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menuai sorotan publik. Penindakan yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026) itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas impor yang melibatkan pihak swasta dan oknum aparat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal. Penyidik juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram sebagai barang bukti awal.
Perhatian Publik terhadap Integritas Aparat
Kasus OTT di institusi penerimaan negara ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap integritas aparat di sektor kepabeanan. Bea Cukai memiliki peran strategis dalam mengawasi arus barang keluar-masuk Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan kegiatan impor.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidikan difokuskan pada proses impor yang diduga disalahgunakan.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Sejumlah pengamat menilai penguatan sistem pengawasan internal menjadi kunci pencegahan kasus serupa. Transparansi dalam proses kepabeanan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha.
OTT ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga perbaikan sistem.
Langkah KPK dalam Mengamankan Barang Bukti
KPK melakukan pengecekan langsung terhadap barang impor yang terkait dengan perkara. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian data dan kondisi barang.
“Supaya bisa dengan cepat mengonfirmasi beberapa hal yang diamankan,” kata Budi.
Pemeriksaan langsung tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap awal penyelidikan.
Profil Pejabat yang Diamankan
Salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sejak 2024.
“Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi.
Rizal diketahui baru dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun KPK menegaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan jabatannya sebelumnya.
Pengawasan Kemenkeu Jadi Sorotan
OTT di Bea Cukai ini menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga menyasar institusi di bawah Kementerian Keuangan pada tahun yang sama. Kondisi tersebut membuat pengawasan internal Kemenkeu kembali menjadi sorotan publik.
Publik berharap penindakan ini diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan aparatur negara.
