IndonesiaForward.net - Skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong memicu desakan agar pemeriksaan tidak berhenti pada pejabat tingkat menengah, tetapi turut menelusuri tanggung jawab hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sejumlah pakar hukum juga menyoroti polemik pencabutan pembebasan bersyarat serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai perlu ditangani secara transparan.
Skandal Lapas Cibinong dan Desakan Pemeriksaan Berlapis
Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Azis, meminta pemeriksaan skandal fasilitas mewah di Lapas Cibinong dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penelusuran perlu mencakup pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, termasuk di tingkat kementerian.
Azis menilai pemeriksaan hingga tingkat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diperlukan untuk mengurai rangkaian kebijakan serta pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan lapas.
"Pemeriksaan ini penting untuk melihat rangkaian kebijakan dan tanggung jawab secara utuh berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing," kata Azis kepada Samudrafakta, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menyoroti tantangan pengelolaan pemasyarakatan setelah pemisahan kelembagaan. Menurutnya, pemeriksaan yang komprehensif dapat membantu mengidentifikasi persoalan tata kelola dan memastikan tanggung jawab setiap pihak dinilai berdasarkan kewenangannya.
Desakan tersebut bukan berarti pejabat di tingkat kementerian telah terbukti terlibat dalam skandal. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap fakta, menelusuri proses pengambilan keputusan, dan menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif atau pidana.
Polemik Pembebasan Bersyarat Tidak Bisa Disamakan dengan Fasilitas Mewah
Selain persoalan fasilitas eksklusif, skandal Lapas Cibinong turut memunculkan pertanyaan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap narapidana, termasuk Indra Kenz.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai pencabutan PB harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa persoalan administrasi dalam pemberian remisi tidak semestinya secara otomatis dibebankan kepada narapidana.
Menurut Suparji, pembatalan PB perlu melalui pemeriksaan keabsahan remisi dan penghitungan ulang masa pidana. Ia juga menilai temuan fasilitas mewah di lapas tidak dengan sendirinya menjadi dasar pencabutan PB Indra Kenz apabila persyaratan pencabutan tidak terpenuhi.
"Intinya PB Indra Kenz tidak bisa dicabut kalau tidak memenuhi syarat pencabutan. Tidak relevan lapas mewah dengan PB Indra," ujar Suparji, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
Polemik ini memperlihatkan pentingnya memisahkan dua persoalan hukum. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas lapas perlu diperiksa melalui mekanisme yang sesuai, sedangkan keputusan mengenai pembebasan bersyarat harus memiliki dasar hukum dan prosedur tersendiri.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perlu Diusut
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyewaan klaster mewah di atas tanah negara perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia berpandangan bahwa tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur hukumnya terbukti.
Fickar menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan lapas dapat diusut aparat penegak hukum tanpa harus menunggu laporan dari Ombudsman. Ia juga mendorong pembentukan komisi khusus pengawasan pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah persoalan serupa terjadi di tempat lain.
"Selain perilaku diskriminatif juga telah memenuhi unsur pidana Tipikor di mana jikapun menghasilkan uang seharusnya disetorkan kepada negara," tutur Fickar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pakar mengenai dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri. Penetapan adanya tindak pidana korupsi tetap membutuhkan pemeriksaan bukti dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
KPK Desak Pembenahan Tata Kelola Lapas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sebelumnya juga mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan pembenahan setelah terungkapnya persoalan fasilitas mewah yang dinikmati narapidana korupsi.
Setyo menekankan pentingnya persamaan perlakuan bagi seluruh warga binaan. Menurutnya, skandal tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penjara di seluruh Indonesia agar pelaksanaan hukuman tidak kehilangan tujuan dan efek jeranya.
"Harapan kami tentunya Menteri Imipas pastinya beserta seluruh dirjen yang bertanggung jawab, termasuk juga Irjennya, melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya," kata Setyo.
Desakan KPK memperluas persoalan dari kasus di satu lapas menjadi tantangan pembenahan sistem pemasyarakatan. Pengawasan internal, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan, serta penegakan aturan yang konsisten menjadi bagian penting untuk mencegah fasilitas eksklusif diberikan secara tidak semestinya.
Persamaan Perlakuan Menjadi Ujian Reformasi Pemasyarakatan
Skandal Lapas Cibinong membawa persoalan mendasar tentang bagaimana negara memastikan setiap narapidana menjalani hukuman dengan perlakuan yang sesuai aturan. Jika fasilitas khusus diberikan melalui penyalahgunaan kewenangan atau perlakuan diskriminatif, kepercayaan terhadap sistem pemasyarakatan dapat terganggu.
Pemeriksaan berlapis juga perlu menghasilkan kejelasan tentang siapa yang mengambil keputusan, bagaimana fasilitas tersebut dikelola, apakah ada aliran penerimaan yang semestinya masuk ke kas negara, dan apakah pengawasan internal telah berjalan sesuai tugasnya.
Di sisi lain, penanganan polemik pembebasan bersyarat harus tetap mengikuti dasar hukum yang berlaku. Penertiban tata kelola lapas tidak boleh menggantikan kewajiban untuk memeriksa keabsahan setiap keputusan administratif secara terpisah.
Hasil akhir yang dibutuhkan bukan sekadar pemeriksaan terhadap individu tertentu, melainkan perbaikan sistem yang dapat mencegah pengulangan kasus. Transparansi, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti menjadi kunci agar fasilitas lapas tidak berubah menjadi hak istimewa bagi narapidana tertentu.