Bisnis

Perpres Ojol Atur Biaya Platform 8 Persen, Apa Dampaknya?

Ilustrasi Ojol
Ilustrasi Ojol

IndonesiaForward.net - Perpres ojol atau Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital memperkuat pengaturan biaya platform sebesar 8 persen yang menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Pemerintah kini menyiapkan aturan turunan untuk memperjelas pelaksanaan kebijakan, termasuk transparansi harga layanan pengantaran barang dan makanan serta perlindungan pendapatan pengemudi.

Perpres Ojol Perkuat Aturan Biaya Platform 8 Persen

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kebijakan ini mencakup layanan ojek online dan pengantaran yang selama ini melibatkan pengemudi, perusahaan platform, konsumen, serta sejumlah kementerian.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini diperkuat melalui Perpres tersebut. Namun, rincian mengenai penerapan ketentuan itu dalam berbagai skema layanan tetap perlu merujuk pada aturan pelaksanaan yang diterbitkan kementerian terkait.

Hal ini penting karena angka biaya platform saja belum cukup untuk menggambarkan pendapatan bersih pengemudi. Penghasilan yang diterima juga berkaitan dengan tarif layanan, jumlah pesanan, insentif, potongan lain yang berlaku, serta biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan.

Bagaimana Aturan Baru Bisa Memengaruhi Pendapatan Pengemudi?

Bagi pengemudi ojol, kepastian mengenai biaya platform dapat membantu memperjelas hubungan antara nilai transaksi dan pendapatan yang diterima. Namun, dampak nyata terhadap penghasilan akan bergantung pada cara ketentuan tersebut diterapkan dalam sistem masing-masing platform.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan aturan menteri mengenai biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform.

"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," kata Nezar.

Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah, yakni memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus memperkuat perlindungan mereka. Meski demikian, target tersebut belum dapat disamakan dengan bukti bahwa pendapatan pengemudi sudah meningkat setelah Perpres diterbitkan.

Untuk menilai hasilnya, pengemudi perlu dapat memahami komponen pendapatan secara jelas: nilai pesanan, biaya platform, potongan yang dikenakan, insentif jika ada, dan jumlah akhir yang diterima. Transparansi seperti ini dapat membantu pengemudi memeriksa apakah perhitungan penghasilannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tiga Kementerian Menyiapkan Aturan Pelaksanaan

Pelaksanaan Perpres ojol melibatkan tiga kementerian dengan bidang kewenangan berbeda. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pembagian tugas tersebut dalam pengumuman penerbitan Perpres di kompleks parlemen, Jakarta.

  • Kementerian UMKM: menjadi pengampu koordinasi pelaksanaan kebijakan.
  • Kementerian Perhubungan: mengatur angkutan orang beserta tarifnya.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital: mengatur pengantaran barang dan makanan.

Karena setiap kementerian menangani bagian berbeda, pemerintah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Dasco menegaskan forum tersebut diperlukan agar proses sinkronisasi dan harmonisasi aturan pelaksanaan berjalan baik. Koordinasi ini akan menentukan bagaimana ketentuan dalam Perpres diterjemahkan menjadi aturan yang dapat diterapkan oleh platform dan dipahami para pengemudi.

Transparansi Harga Menjadi Kunci Perlindungan

Perlindungan pengemudi tidak hanya bergantung pada besaran biaya platform. Kejelasan cara platform membentuk harga dan menghitung pendapatan juga menjadi faktor penting agar pengemudi dapat memahami dasar pembayaran yang mereka terima.

Aturan yang transparan idealnya membantu menjawab sejumlah pertanyaan praktis: bagaimana tarif ditentukan, berapa biaya platform yang dikenakan, potongan apa saja yang berlaku, serta bagaimana pengemudi dapat menyampaikan keberatan jika menemukan perhitungan yang tidak sesuai.

Rincian mekanisme tersebut belum dijabarkan secara lengkap dalam informasi yang tersedia mengenai pengumuman Perpres. Karena itu, aturan turunan dari kementerian terkait akan menjadi bagian penting untuk menilai seberapa jelas perlindungan tersebut diterapkan.

Bagi konsumen, kejelasan harga juga dapat membantu menjelaskan komponen biaya yang dibayarkan saat menggunakan layanan transportasi atau pengantaran. Dengan demikian, kebijakan ini menyangkut lebih dari hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform, karena turut memengaruhi cara layanan digital dijalankan dan dipahami oleh pengguna.

Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Sebelum 2027

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Tenggat tersebut menjadi tahap penting setelah Perpres diterbitkan. Tanpa aturan pelaksanaan yang jelas dan selaras, pembagian kewenangan antarkementerian berisiko menyulitkan penerapan kebijakan di lapangan.

Namun, target penerbitan aturan tidak dengan sendirinya menjamin seluruh persoalan pengemudi akan selesai. Dampak kebijakan tetap perlu dilihat dari pelaksanaannya, termasuk kejelasan perhitungan pendapatan, transparansi harga, dan mekanisme perlindungan ketika terjadi perselisihan.

Yang Perlu Dipantau Pengemudi Ojol

Setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 terbit, perhatian berikutnya tertuju pada isi aturan turunan yang disiapkan kementerian terkait. Ada beberapa hal yang penting dipantau oleh pengemudi:

  • Kejelasan penerapan biaya platform 8 persen pada layanan yang diatur.
  • Transparansi komponen harga dan perhitungan pendapatan pengemudi.
  • Kesesuaian aturan teknis antarkementerian agar tidak menimbulkan ketidakjelasan.
  • Mekanisme pengaduan dan perlindungan ketika terjadi persoalan dengan platform.
  • Evaluasi nyata terhadap pendapatan dan kondisi kerja pengemudi setelah aturan diterapkan.

Perpres ojol memberi landasan bagi pemerintah untuk memperjelas perlindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Akan tetapi, ukuran keberhasilannya bukan sekadar terbitnya aturan atau tercantumnya angka biaya platform, melainkan apakah pengemudi memperoleh kepastian pendapatan dan perlindungan yang dapat dirasakan dalam pekerjaan sehari-hari.