Selasa, Juli 28News That Matters

Dana Desa 2026: 58 Persen untuk KDMP dan Insentif Rp1 Triliun

indonesiaforward.net – Pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam struktur Dana Desa 2026 dengan mengalokasikan 58,03 persen anggaran untuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dari total pagu Rp60,57 triliun, sebesar Rp34,57 triliun dikunci untuk mendukung implementasi koperasi desa.

Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12/2/2026. Pasal 15 Ayat (3) menyatakan, “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000.”

Dengan komposisi tersebut, Dana Desa 2026 mengalami perubahan struktur yang signifikan.

Detail Alokasi dan Penggunaan

Dari total Rp60,57 triliun, sekitar Rp25 triliun tersisa sebagai pagu reguler desa. Sementara Rp34,57 triliun diarahkan khusus untuk mendukung KDMP.

Pasal 20 ayat (1) huruf e menegaskan, “Dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan … (e.) Dukungan implementasi KDMP.”

Dana Desa untuk KDMP digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi Merah Putih. Infrastruktur ini menjadi basis operasional koperasi di tingkat desa.

Baca Juga :  Evaluasi Tata Kelola PBNU Mengemuka: Syuriyah Desak Pengunduran Diri Ketum 

Skema Penyaluran dan Pengesahan

Mekanisme penyaluran Dana Desa untuk KDMP berbeda dari pagu reguler. Pasal 22 Ayat (4) menyebut penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan khusus berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa.

Selanjutnya, Pasal 26 ayat (2) menyatakan, “Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP … dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.”

Jika terdapat sisa pagu, dana tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Insentif Rp1 Triliun Berbasis Kinerja

Selain alokasi utama, pemerintah menetapkan pagu insentif sebesar Rp1 triliun. Insentif ini diberikan kepada desa yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3), yaitu:

Memiliki kinerja usaha KDMP.

Merupakan kawasan perdesaan prioritas.

Memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Skema insentif ini menunjukkan bahwa Dana Desa 2026 tidak hanya berbasis alokasi tetap, tetapi juga berbasis performa.

Baca Juga :  Diversifikasi Pangan Tersendat, Uwi Tak Pernah Jadi Prioritas

Dengan detail kebijakan, skema insentif, dan mekanisme penyaluran yang terstruktur, Dana Desa 2026 menjadi instrumen fiskal yang diarahkan untuk memperkuat koperasi desa sebagai motor ekonomi lokal.