Aktivis Komarullah Ditangkap Kembali: Urgensi Sinkronisasi Data Penegakan Hukum
IndonesiaForward.net — Aparat Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kembali terhadap aktivis mahasiswa Muhammad Ainun Komarullah di depan Rutan Kebon Waru, Bandung, pada Senin (9/3/2026). Langkah ini dilakukan tepat pukul 11.18 WIB, sesaat setelah subjek menyelesaikan masa pidana enam bulan penjara terkait kasus pengelolaan media sosial.
Proses hukum ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penghasutan digital yang terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Surabaya. Berdasarkan data teknis, Komarullah dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) UU ITE atas perannya sebagai admin akun @blackbloczone.
Tantangan Sinkronisasi Yurisprudensi Nasional
Kasus ini memicu urgensi kebijakan terkait standarisasi penafsiran hubungan kausal dalam pelanggaran UU ITE antarwil...









