Minggu, Juli 26News That Matters

Analisis Kebijakan UU PFII, Celah Hukum Danantara dan Resiko Tata Kelola

indonesiaforward.net — DPR resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang memuat 10 bab dan 73 pasal dalam Rapat Paripurna, Selasa, 21 Juli 2026.

Regulasi penugasan dari Pasal 248A UU P2SK ini mengondisikan pembentukan kawasan ekonomi khusus berbasis sistem hukum *common law* di Bali.

Namun, laporan kebijakan menemukan adanya celah regulasi mengenai kedudukan hukum Danantara sebagai penyuntik modal awal kawasan.

“Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait regulasi turunan fiskal pada Senin, 20 Juli 2026.

UU PFII memuat keterkaitan sistemik dengan penerbitan Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih oleh Danantara yang berdampak pada struktur perpajakan.

Sayangnya, batas kewenangan operasional Danantara pasca-penyertaan modal belum dijabarkan secara terintegrasi dalam batang tubuh undang-undang.

Pakar hukum tata negara mengingatkan bahaya pembentukan otoritas mandiri yang berpotensi memicu ketimpangan dengan sistem hukum peradilan nasional.

Di samping itu, dualisme pengawasan antara LPJK PFII dan OJK rentan dimanfaatkan pelaku usaha untuk mencari celah regulasi yang lebih longgar.

Baca Juga :  Dua Pleno PBNU Digelar, Struktur Organisasi Cari Titik Stabil

“Bali memiliki ekosistem lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk… bila investor butuh akses kesehatan global sudah ada dukungan KEK Sanur,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 20 Juli 2026.

Pemerintah dituntut merumuskan Peraturan Pemerintah secara presisi untuk menjamin kepastian hukum tanpa mengorbankan kedaulatan tata kelola keuangan negara. ***