
IndonesiaForward.net — PBNU memasuki fase kritis ketika dua pleno terpisah digelar pada 9–11 Desember 2025 oleh Syuriyah dan kubu Gus Yahya. Perbedaan tafsir konstitusi mendorong kebutuhan terhadap stabilitas organisasi melalui proses yang transparan dan berbasis data.
Pleno Syuriyah di Hotel Sultan berlandaskan surat 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2025 yang ditandatangani Rais Aam KH Mifrachul Akhyar dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir. Agenda utamanya: penyampaian hasil rapat harian dan penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU.
Ketua PBNU Mohammad Mukri menegaskan forum ini dihadiri unsur Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah, dan banom. “Insya Allah, salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” ujarnya (9/12/2025).
Penguatan Mekanisme Kolektif
Tujuh banom pusat menyatakan penolakan karena pleno Syuriyah tidak melibatkan dua pucuk pimpinan PBNU. Pernyataan dirilis 5 Desember. Lakpesdam PBNU menilai keputusan sepihak tidak sesuai prinsip kerja kolektif.
“NU tidak boleh berjalan dengan ego sektoral,” ujar Muhammad Nurkhoiron.
Banom mendorong forum Tebuireng sebagai jalur islah untuk merumuskan solusi terpadu. Mereka menekankan musyawarah dan tabayyun sebagai parameter pengambilan keputusan organisasi.
Konsolidasi Tanfidziyah
Gus Yahya menegaskan pleno Syuriyah tidak sah. “Rapat Pleno Syuriyah PBNU tidak sah tanpa keterlibatan Tanfidziyah,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Ulil Abshar Abdalla menegaskan dwi tunggal Rais Aam dan ketua umum adalah syarat keabsahan pleno. Ia menyebut pleno kubu Gus Yahya akan menyoroti evaluasi program, konsolidasi internal, dan penanggulangan bencana. (*)
