
indonesiaforward.net — Asosiasi UMKM Indonesia mendesak pemerintah memperkuat edukasi publik menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026. Regulasi berbasis PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dinilai memicu kebingungan masif di tingkat pelaku usaha digital.
Pendekatan kebijakan tata kelola ekonomi digital ini dinilai rentan menekan daya saing pelaku usaha kecil jika tidak dibarengi mitigasi risiko administratif. Ketiadaan peta jalan sosialisasi yang jelas berpotensi menciptakan resistensi di akar rumput.
Regulasi PMK Melibatkan Otoritas Lokapasar
Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menyatakan bahwa sebagian besar pelaku usaha mikro saat ini masih buta terhadap aspek teknis pemungutan maupun pengkreditan pajak saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026. Otoritas fiskal diminta tidak bergerak tergesa-gesa.
“Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini,” ujar Hermawati.
Akumandiri mengingatkan bahwa fungsi utama platform digital adalah mempertemukan penjual dan pembeli, bukan instrumen pemungut pajak. Perubahan fungsi ini memerlukan artikulasi kebijakan hukum yang lebih transparan dan inklusif.
Proteksi Data Omzet Sektor Mikro
Kondisi pelaku usaha domestik saat ini sedang mengalami tekanan berat akibat pelemahan daya beli dan lonjakan biaya produksi global. Intervensi kebijakan perpajakan yang mendadak dikhawatirkan mengganggu stabilitas pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah dituntut merinci perlindungan bagi wajib pajak dengan omzet tahunan di bawah ambang batas pengenaan. Kepastian hukum ini penting agar pelaku usaha mikro terlindungi dari kesalahan sistem pemotongan otomatis oleh platform.
“Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini,” tegas Hermawati. ***
