
indonesiaforward.net — Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun mengonfirmasi kegagalan tata kelola birokrasi setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Tuntutan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Anggaran yang bersumber dari dana publik tersebut mencakup program digitalisasi pendidikan serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak optimal pemanfaatannya.
Hasil investigasi memaparkan bukti digital berupa instruksi langsung terdakwa yang melangkahi prosedur hukum administrasi negara demi memaksakan spesifikasi tunggal. Kebijakan ini dinilai melanggar prinsip transparansi karena Pejabat Pembuat Komitmen terbukti tidak melakukan survei harga pasar yang kredibel.
“Menteri memiliki kewenangan membuat kebijakan, pengawasan, dan evaluasi dalam skala pengadaan nasional, sehingga tanggung jawab konstitusional berada di tangan menteri,” ujar JPU Roy Riady dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).
Penyimpangan semakin diperparah oleh pembentukan organisasi di luar struktur resmi kementerian yang mengambil alih fungsi birokrasi reguler. Pola penonaktifan pejabat eselon satu menjadi pelaksana tugas dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindari pengawasan internal.
Analisis kepatuhan LHKPN menunjukkan adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa sebesar Rp4,87 triliun pada tahun 2022 yang gagal dijelaskan asal-usulnya secara ilmiah. Jaksa juga membeberkan dokumen pengalihan 109 miliar lembar saham GOTO ke wilayah offshore Kepulauan Cayman.
“Investasi Google sebesar 786 juta dolar AS hanya dicatatkan Rp60 miliar untuk menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan. Ini merupakan skema pencucian uang,” tegas Roy Riady.
Pihak penasihat hukum Nadiem menyatakan tuntutan tersebut mengabaikan fakta kedaruratan pemenuhan fasilitas belajar selama pandemi dan berkomitmen melayangkan bantahan hukum. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjadwalkan pembacaan nota pembelaan pada 2 Juni 2026. ***
