indonesiaforward.net — Bank Indonesia memperketat regulasi tata kelola devisa dengan memangkas batasan pembelian dolar Amerika Serikat tanpa underlying guna meredam laju depresiasi rupiah yang menyentuh level Rp17.612 per dolar AS pada Jumat (15/5). Kebijakan intervensi nonkonvensional ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko biaya impor energi akibat eskalasi geopolitik di Selat Hormuz.
Langkah pembatasan kuota valas bagi individu dari semula 100.000 dolar AS per bulan menjadi 50.000 dolar AS mencerminkan pendekatan progresif dalam mengelola likuiditas domestik. Evaluasi instrumen kebijakan ini mendesak dilakukan karena pergerakan nilai tukar telah melampaui asumsi makro APBN 2026 dengan selisih lebih dari Rp1.100.
Penguatan tata kelola valas merupakan fondasi utama untuk menjaga ruang manuver fiskal pemerintah dari ancaman inflasi barang impor. Pembatasan aktivitas spekulatif di pasar spot lokal mutlak diperlukan guna mengamankan pasokan devisa nasional.
Di samping pengetatan kuota, otoritas moneter terus mengoptimalkan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia untuk menarik modal asing masuk kembali. Pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder senilai Rp123,1 triliun hingga akhir April juga menjadi bagian dari strategi stabilisasi kuantitatif.
Data otoritas mencatat cadangan devisa Indonesia mengalami tren penurunan berkala dari 154,6 miliar dolar AS pada Januari menjadi 146,2 miliar dolar AS pada April 2026. Penurunan volume ini berkorelasi langsung dengan intensitas intervensi pasar dan kewajiban pembayaran utang luar negeri di tengah masa libur panjang domestik.
Tekanan anggaran kian meningkat karena volume impor minyak mentah Indonesia yang mencapai 1,5 juta barel per hari harus ditebus dengan harga tinggi. Lonjakan harga minyak WTI hingga 101 dolar AS per barel memicu ketidakseimbangan neraca perdagangan pada sektor komoditas energi.
“Suku bunga acuan BI-Rate sebesar 4,75 persen dipertahankan untuk memastikan stabilitas nilai tukar dan memastikan tingkat inflasi tetap dalam sasaran,” jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam laporan kebijakan makronya pada Kamis (7/5).
Kesenjangan yang lebar antara realisasi pasar dengan postur asumsi APBN menuntut adanya reformasi struktural pada kebijakan pemanfaatan devisa hasil ekspor. Pengetatan regulasi moneter tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh efisiensi alokasi subsidi energi dari sisi fiskal.
Komisi XI DPR RI mendorong bank sentral memanfaatkan jaringan kerja sama internasional secara maksimal untuk meredam gejolak nilai tukar di pasar non-deliverable forward luar negeri. Penegakan kepatuhan terhadap aturan batasan valas baru menjadi kunci utama efektivitas kebijakan proteksi ini di lapangan.
“Masyarakat yang menggunakan dolar dalam transaksi itu apa? Yang selama ini bahan bakunya impor, dan salah satu yang impor yang kita khawatirkan adalah impor dari komoditas penopang pertumbuhan ekonomi,” jabar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pada Minggu (17/5).
Pendekatan regulasi yang responsif dan berbasis data empiris diharapkan mampu mengembalikan posisi rupiah ke nilai fundamentalnya secara bertahap. Sinkronisasi kebijakan antara Bank Indonesia dan kementerian keuangan akan menentukan daya tahan struktur ekonomi nasional dalam menghadapi ketidakpastian global jangka panjang. ***
