
indonesiaforward.net — Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia resmi menginisiasi kemitraan dengan 40 entitas media baru untuk memperkuat efektivitas diseminasi kebijakan publik nasional.
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menjelaskan langkah ini diambil guna merespons realitas distribusi informasi digital yang kini didominasi oleh platform media sosial tanpa situs resmi.
Dalam pemaparannya pada Rabu, 6 Mei 2026, Qodari menyebut jangkauan kolektif media baru ini mencapai 6 miliar tayangan per bulan dengan total pengikut mendekati 100 juta akun.
Pemerintah memandang strategi merangkul media baru jauh lebih progresif dibandingkan menjauhinya, demi memastikan standar kualitas informasi yang diterima masyarakat tetap terjaga.
Melalui kolaborasi ini, Bakom berupaya meningkatkan profesionalisme kreator konten agar memiliki mekanisme verifikasi yang kuat layaknya media konvensional dalam mengolah data pemerintah.
Qodari menegaskan bahwa penetrasi informasi melalui media sosial memiliki keunggulan pada aspek kecepatan dan kedekatan audiens yang tidak dimiliki sepenuhnya oleh media arus utama.
Pertemuan antara Bakom dan Indonesia New Media Forum pada 5 Mei 2026 menjadi landasan awal untuk membuka ruang komunikasi terkait mekanisme peliputan yang lebih akuntabel.
“Hemat kami yang terbaik adalah kita bisa engage agar membuat kualitas New Media semakin meningkat,” ujar Muhammad Qodari dalam keterangan persnya pada Kamis, 7 Mei 2026.
Bakom menyatakan bahwa daftar 40 media yang disebut menjadi mitra didasarkan pada dokumen profil yang diserahkan oleh pengurus forum kolektif tersebut kepada pemerintah.
Kebijakan ini memicu diskursus di ruang publik, terutama terkait batasan antara kemitraan informasi dan potensi kontrol narasi pemerintah terhadap kanal-kanal independen.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini memberikan apresiasi namun mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan atau standar ganda.
Resistensi muncul dari beberapa entitas seperti Narasi dan NKTSHI yang menegaskan posisi independen mereka serta mempertanyakan validasi dokumen yang digunakan oleh pihak Bakom.
Fenomena ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan komunikasi yang lebih komprehensif guna menjembatani kekosongan regulasi pada sektor media baru di Indonesia. ***
