
indonesiaforward.net — Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 4 Mei 2026 guna mengevaluasi akuntabilitas belanja sembako presiden yang melonjak drastis.
Langkah ini menyusul pembagian 350.000 paket sembako di Monas saat peringatan May Day yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah masif, namun hingga kini rincian penggunaannya belum dapat diakses oleh masyarakat umum.
Audit transparansi ini dianggap krusial mengingat pola penyaluran bantuan sosial non-reguler ini telah terjadi sebanyak empat kali sepanjang kurun waktu 2025 hingga awal 2026 tanpa adanya pengawasan pengadaan yang ketat.
Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, menegaskan pada 4 Mei 2026 bahwa pemerintah wajib mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjamin setiap sen uang rakyat dikelola secara kredibel.
ICW mengkhawatirkan ketertutupan data anggaran ini akan menciptakan risiko ketidaktepatan sasaran dan membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi sebelumnya.
“Terdapat ketertutupan informasi mengenai anggaran belanja tersebut yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tegas Wana Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta.
Temuan lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara klaim nilai paket Rp350.000 dengan realita harga komoditas eceran yang hanya Rp135.050, sehingga terdapat selisih anggaran yang cukup besar untuk ditanggung oleh kas negara.
Pengerahan 60 armada truk dalam waktu persiapan yang sangat singkat yakni tiga hari tanpa melalui mekanisme tender terbuka menunjukkan perlunya reformasi kebijakan dalam prosedur pengadaan barang yang bersifat mendesak namun massal.
Transparansi anggaran sembako tahun 2025-2026 menjadi barometer penting bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi, sehingga keterbukaan data dari Kemensetneg sangat dinantikan untuk menjaga kepercayaan publik. ***
