Minggu, Juli 26News That Matters

Mundurnya KABAIS TNI: Langkah Tegas Pertanggungjawaban Moral Komando

indonesiaforward.net — Dinamika penegakan hukum di lingkungan TNI memasuki babak baru setelah Letjen TNI Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kepala BAIS TNI pada 25 Maret 2026. Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang nyata setelah empat personel Badan Intelijen Strategis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangannya pada 26 Maret 2026, menegaskan bahwa penyerahan jabatan tersebut adalah bagian dari komitmen revitalisasi internal. “Sebagai pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” ujar Mayjen Aulia, sembari menekankan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi pada pelanggaran hukum.

Data Tersangka dan Komitmen Penegakan Hukum

Berdasarkan data Puspom TNI, empat tersangka yang kini ditahan di instalasi supersecurity maximum Pomdam Jaya adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempat oknum dari Denma BAIS TNI ini diduga terlibat dalam serangan di Jalan Salemba I pada 12 Maret 2026 yang menyebabkan korban, Andrie Yunus, menderita luka bakar hingga 24 persen.

Baca Juga :  Akuntabilitas Publik dan Perlindungan Negara Terhadap Penegak Hukum Kasus Mega Korupsi

Presiden Prabowo Subianto pada 25 Maret 2026 telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan terbuka. “Harus kita kejar, harus kita usut. Siapa yang nyuruh, siapa yang bayar. Ya jelas dong, saya menjamin,” tegas Presiden saat menanggapi insiden yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut.

Respons Legislatif dan Kondisi Terkini Korban

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, pada 26 Maret 2026, memberikan apresiasi tinggi atas keberanian Letjen Yudi dalam mengambil tanggung jawab moral atas tindakan bawahannya. “Atasannya menunjukkan sikap tanggung jawab moral yang tinggi dengan mengundurkan diri. Ini patut kita hargai, ini menjadi contoh yang baik,” ungkap TB Hasanuddin.

Di sisi lain, tim medis RSCM masih melakukan perawatan intensif terhadap Andrie Yunus yang telah ditetapkan sebagai Pembela HAM oleh Komnas HAM. Penanganan medis difokuskan pada pemulihan jaringan mata kanan yang mengalami iskemia, sementara Panja Komisi III DPR terus mengawal proses hukum agar aktor intelektual di balik peristiwa ini segera terungkap.***

Baca Juga :  Aspek Formil Praperadilan Roy Suryo, Hakim Tegaskan Batasan Pihak Berperkara