Kamis, April 16News That Matters

Tag: Korupsi

4.531 Kuota Haji Tidak Sah, BPK Minta Menag Perketat Sistem

4.531 Kuota Haji Tidak Sah, BPK Minta Menag Perketat Sistem

Nasional
IndonesiaForward.net — IHPS Semester I-2025 BPK yang dirilis Kamis (11/12/2025) mencatat 4.531 jemaah haji diberangkatkan tanpa berhak, menunda antrean jemaah memenuhi syarat dan memunculkan beban finansial mencapai Rp596,88 miliar. BPK menuliskan, “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,” menandai perlunya koreksi sistem kuota. Detail Pelanggaran Audit memaparkan tiga kelompok pelanggaran: 61 jemaah sudah berhaji dalam satu dekade, 3.499 penggabungan mahram tidak sesuai syarat, dan 971 pelimpahan porsi yang tidak sah. Temuan ini termasuk dalam 17 permasalahan besar disertai dua isu efektivitas senilai Rp779,27 juta. Arah Perbaikan Kebijakan BPK mendesak Kementerian Agama melakukan verifikasi ulang bersama Kemendagri dan membatalkan kuota tidak...
KPK Finalisasi Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Finalisasi Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024

Nasional
IndonesiaForward.net — Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dipastikan dilakukan sebelum 2025 berakhir. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu seusai puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta, Selasa (9/12/2025), sambil menegaskan bahwa seluruh proses berjalan berbasis data dan verifikasi. “Ya ditunggu saja,” kata Setyo. Ia memastikan penyidikan tidak terpengaruh tekanan. “Semua berdasarkan alat bukti, dokumen,” ujarnya. Fokus pada Data Lapangan Awal Desember, KPK mengirim penyidik ke Arab Saudi untuk meninjau langsung mekanisme pemberian kuota tambahan dan fasilitas 2024. Tim juga mengumpulkan data dari KBRI dan Kementerian Haji Saudi. Setyo menjelaskan hasil pemeriksaan belum diproses penuh. “Saya belum monitor hasilnya,” katanya. Data terse...
Ahli Nilai Unsur Korupsi Haji Telah Terpenuhi, KPK Fokus Finalisasi Data

Ahli Nilai Unsur Korupsi Haji Telah Terpenuhi, KPK Fokus Finalisasi Data

Nasional
IndonesiaForward.net — Dalam pernyataannya Kamis (4/12/2025), ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan era Soekarno Yaqut Cholil Qoumas telah terpenuhi. Ia meminta KPK segera mengumumkan tersangka agar tata kelola informasi publik tetap terjaga. “KPK tidak biasanya lamban, padahal pembuktian secara teknis sudah cukup,” katanya. Ia menegaskan hak masyarakat atas informasi harus dijamin. “Jika KPK mempertimbangkan hal lain selain bukti, itu pelanggaran terhadap hak publik.” Efektivitas Penyidikan dan Pencegahan Mobilitas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tiga nama dicegah ke luar negeri agar pemeriksaan berjalan efektif. Langkah itu diterapkan kepada pejabat Kemenag dan pelaku swasta dari asosia...
KPK Targetkan Audit Kerugian Negara Kuota Haji Selesai Desember, Penetapan Tersangka Menanti Hasil BPK

KPK Targetkan Audit Kerugian Negara Kuota Haji Selesai Desember, Penetapan Tersangka Menanti Hasil BPK

Nasional
IndonesiaForward.net—KPK menargetkan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 selesai pada Desember 2025. Hasil BPK akan menentukan langkah penetapan tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi. “Kalau bisa Desember, bagus. Tapi informasinya belum ada ke kami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Penguatan Data Melalui Investigasi Luar Negeri Tim penyidik KPK dikirim ke Arab Saudi untuk memperdalam data. Lokasi yang dikunjungi meliputi KBRI dan Kementerian Haji. Asep memperkirakan proses pemeriksaan berlangsung sepekan. Rangkaian Pemeriksaan PIHK Sejak penyidikan dibuka 9 Agustus 2025, ratusan PIHK diperiksa untuk menelusuri pola tambah...
KPK Jelaskan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Figur Dinilai Berperan Strategis

KPK Jelaskan Skema Kuota Haji 50:50, Tiga Figur Dinilai Berperan Strategis

Nasional
IndonesiaForward.net — KPK memaparkan dugaan peran tiga figur dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang dibagi sama rata, berbeda dari komposisi 92 persen reguler dan delapan persen khusus yang diatur dalam UU No. 8/2019. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penjelasan itu pada Selasa (2/12/2025). Ia menegaskan tambahan kuota dari Arab Saudi bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah reguler. “Tambahan 20 ribu kuota dimaksudkan untuk mempersingkat waiting list,” katanya. Intervensi Lobi dan Implikasi Kebijakan Asep menyebut sejumlah pengusaha travel, termasuk Fuad Hasan Masyhur, diduga melobi oknum Kemenag agar pembagian menjadi 50:50. Proses itu dilanjutkan dengan penerbitan SK Menteri Agama pada 15 Januari 2024 yang disebut meli...
Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP: Langkah Korektif untuk Memperkuat Tata Kelola dan Sistem Hukum

Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP: Langkah Korektif untuk Memperkuat Tata Kelola dan Sistem Hukum

Nasional
IndonesiaForward.net - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang divonis terkait akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya. Aduan masyarakat mengenai jalannya persidangan menjadi titik awal proses ini. DPR kemudian menginstruksikan Komisi Hukum untuk melakukan kajian berbasis data terhadap putusan pengadilan. “Kami menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco. Hasil kajian itu disampaikan kepada pemerintah sebagai baha...
Mandeknya Kasus Haji, Tantangan bagi Reformasi Sistem dan Kebijakan Publik

Mandeknya Kasus Haji, Tantangan bagi Reformasi Sistem dan Kebijakan Publik

Nasional
IndonesiaForward.net — Penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang berjalan lambat disebut menghambat agenda reformasi tata kelola dana haji. Ketidakpastian hukum mempengaruhi desain kebijakan publik jangka panjang. Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai proses lambat mengganggu pembangunan sistem. “Kalau lambat, dampaknya pada pengelolaan dana haji ke depan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025). Ia menilai kepercayaan publik merupakan fondasi kebijakan yang efektif. Langkah pencekalan dan penyitaan belum cukup menjawab kebutuhan kepastian hukum. Herdiansyah menyebut lembaga pengelola baru membutuhkan fondasi bersih. Tanpa penyelesaian, beban persepsi negatif akan terus melekat. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan risiko berkurangnya bukti jika peny...

Seruan Perlindungan Hukum pada Kasus ASDP: Momentum Evaluasi Kebijakan BUMN

Nasional
IndonesiaForward.net — Putusan 4,5 tahun kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Kamis (20/11/2025), memicu surat terbuka dari suaminya, Zaim Uchrowi, Sabtu (22/11/2025). Surat itu memuat permintaan perlindungan hukum bagi tiga eks direksi dan ajakan untuk meninjau ulang proses penghitungan kerugian negara. Keluarga menilai dakwaan Rp1,253 triliun tidak sejalan dengan audit BPK yang menyatakan hasil wajar. Bagi kebijakan publik, perbedaan ini menjadi peluang evaluasi metodologi valuasi yang digunakan dalam pengelolaan aset BUMN. Mereka juga menekankan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan dengan tata kelola berlapis—RUPS, Dewan Komisaris, Menteri BUMN, Jamdatun, BPKP, KJPP, serta tujuh konsultan. Zaim memaparkan capaian ASDP selama periode Ira, termasuk peningkatan armada kome...

Lambannya Kasus Kuota Haji Dinilai Hambat Perbaikan Tata Kelola dan Reformasi Sistem

Nasional
IndonesiaForward.net - Kritik terhadap lambannya KPK dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 semakin menguat. Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, publik menilai penyidikan belum menunjukkan arah yang jelas. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur tipikor telah terpenuhi. “KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” ujarnya, Rabu (26/11/2025). Fickar menekankan perlunya tata kelola hukum yang konsisten. Ia menyebut pengawasan publik penting agar proses hukum tidak terhambat oleh kepentingan eksternal. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, melihat ketidakefisienan langkah penyidikan. Ia menjelaskan Pasal 44 UU Tipikor mengharuskan pencarian bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka...