
indonesiaforward.net — Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang pada Jumat, 10 Juli 2026. Putusan ini mengungkap kelemahan akut pengawasan regulasi kepabeanan setelah Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima Rp 21 miliar.
Fakta persidangan ini memicu desakan publik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan border targeting bagi komoditas risiko tinggi. Lemahnya akuntabilitas di level pengambil kebijakan dinilai melanggengkan praktik kartel logistik yang merugikan keuangan negara.
Pelanggaran Kode Etik dan Kegagalan Kepatuhan Internal
Hakim Anggota Nofalinda Arianti menguraikan bahwa transaksi suap menggunakan valuta asing Dollar Singapura dilakukan secara periodik selama tujuh bulan. Manajemen Blueray Cargo memanfaatkan celah koordinasi dengan pejabat teras DJBC menggunakan identitas samaran.
“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray,” jelas hakim pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pertemuan Ilegal Importir IBT Tanpa Sepengetahuan Kemenkeu
Majelis hakim menyoroti serangkaian pertemuan informal luar kantor antara direksi Bea Cukai dengan sepuluh pengusaha kargo yang masuk dalam daftar Import Border Targeting. Kegiatan tanpa izin Kemenkeu tersebut dibiayai dana tak resmi yang rawan konflik kepentingan.
Akibat tindakan hukum ini, John Field divonis 2 tahun penjara, sementara Deddy Kurniawan dan Andri divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting bagi reformasi struktural guna membersihkan birokrasi kepabeanan dari praktik korupsi dan kolusi.
***
