Minggu, September 13News That Matters

Reformasi Kebijakan Publik: PT DSI Pangkas Kebocoran Devisa Ekspor Rp15.400 Triliun

indonesiaforward.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan berkas laporan manipulasi faktur dagang (under invoicing) 10 korporasi sawit besar kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Data berbasis uji petik acak ini menjadi landasan reformasi total tata kelola ekspor nasional.

Langkah ini memperkuat temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengidentifikasi akumulasi 282 perusahaan pelanggar regulasi ekspor. Pola ini menegaskan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan arus devisa yang berjalan selama tiga dekade terakhir.

Data kebijakan publik menunjukkan program penegakan hukum masa lalu belum mampu menekan angka penggelapan dokumen secara signifikan. Modus pemalsuan komoditas menjadi *fatty matter* pada 2025 saja telah merugikan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar Rp2,08 triliun.

“Jadi harganya di sini berapa, itu cuma seperempat atau sepertiga apa yang ada di AS. Jadi income-nya rendah kan. Di sini jadi saya rugi banyak,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (21/5/2026).

Pemerintah mencatat instrumen insentif seperti kebijakan tiga kali *tax amnesty* gagal memulangkan modal secara optimal. Evaluasi ini mendorong perubahan regulasi dari yang semula bersifat persuasif menjadi intervensi langsung oleh negara.

Baca Juga :  Rapor Merah Ekonomi Hijau: Beban Restrukturisasi EV Seret Keuangan Honda

Presiden Prabowo Subianto merilis data valuasi kerugian negara akibat kecurangan ekspor periode 1991–2024 yang menembus US$908 miliar atau Rp15.400 triliun. Menanggapi kebocoran masif ini, pemerintah menerbitkan instrumen kebijakan baru yang radikal.

Pemerintah mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) pada Rabu (20/5/2026) yang berfungsi sebagai badan usaha pemotong monopoli swasta. PT DSI akan mengontrol penuh penjualan komoditas strategis ke pasar internasional.

Kebijakan ini diperketat lewat PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank Himbara per 1 Juni 2026. Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, memastikan regulasi ini murni untuk memperkuat integritas sistem perdagangan nasional.