Kasus PT MMS Ungkap Manipulasi Ekspor Sawit, Data Tunjukkan Kerugian Besar
indonesiaforward.net — PT MMS ditetapkan sebagai tersangka kepabeanan pada November 2025 setelah operasi gabungan Bea Cukai dan Satgassus Polri menemukan 87 kontainer turunan CPO yang didaftarkan sebagai fatty matter. Nilai barang mencapai Rp28,7 miliar, namun hasil laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian dokumen ekspor.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama pada 6 November 2025 menyatakan: "Tersangka awal adalah PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi terkait kegiatan ini." Pemeriksaan DJP kemudian mengungkap keterlibatan 282 perusahaan dalam praktik serupa sejak 2021.
Data Manipulasi dan Transfer Pricing
Modus pertama adalah misklasifikasi fatty matter oleh PT MMS. Modus kedua, manipulasi POME Oil sepanjang 2021–2024 dengan nilai PEB Rp45,9 triliun. Modus ketiga, trans...

