Ahli Nilai Unsur Korupsi Haji Telah Terpenuhi, KPK Fokus Finalisasi Data
IndonesiaForward.net — Dalam pernyataannya Kamis (4/12/2025), ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan era Soekarno Yaqut Cholil Qoumas telah terpenuhi. Ia meminta KPK segera mengumumkan tersangka agar tata kelola informasi publik tetap terjaga.
“KPK tidak biasanya lamban, padahal pembuktian secara teknis sudah cukup,” katanya. Ia menegaskan hak masyarakat atas informasi harus dijamin. “Jika KPK mempertimbangkan hal lain selain bukti, itu pelanggaran terhadap hak publik.”
Efektivitas Penyidikan dan Pencegahan Mobilitas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tiga nama dicegah ke luar negeri agar pemeriksaan berjalan efektif. Langkah itu diterapkan kepada pejabat Kemenag dan pelaku swasta dari asosia...








