Nasional

Imigrasi Ungkap Nusron Wahid ke Luar Negeri, Lewat Batam ke Singapura

Nusron Wahid
Nusron Wahid

Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap perjalanan Nusron Wahid ke luar negeri pada pekan lalu, yakni ke Singapura lewat Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, lalu ke Malaysia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu bepergian saat jadwal pemeriksaannya sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertepatan dengan waktu keberangkatannya. Hendarsam menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Selasa (20/10).

Pergerakan itu terpantau dalam data lalu lintas orang di Imigrasi. "Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam.

Dari Singapura, Nusron disebut melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Hendarsam menyebut kunjungan itu berkaitan dengan kegiatan dinas. "Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas," ujarnya.

Soal kepulangan, Hendarsam mengaku belum mendapat kabar. Ia belum mengetahui apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.

Imigrasi juga belum menerima permohonan pencekalan, yaitu larangan bepergian ke luar negeri bagi seseorang, baik dari aparat penegak hukum maupun instansi lain. Hendarsam menjelaskan, lembaganya hanya bertugas menjalankan permintaan dari pihak berwenang. "Jadi sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH, dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada," tuturnya.

Rute perjalanan itu lebih dulu dipaparkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, Nusron terbang dari Jakarta ke Batam pada Rabu (14/10), sehari sebelum jadwal pemeriksaan di KPK pada Kamis (15/10). Dari Batam, perjalanan berlanjut dengan kapal ke Singapura, kemudian menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia. Boyamin menyampaikannya dalam keterangan tertulis pada Minggu (18/10).

Boyamin juga menduga keberangkatan itu belum mengantongi restu Presiden Prabowo. Menurut dia, Nusron baru mengajukan permohonan izin, tetapi sudah berangkat sebelum ada jawaban. "Karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu," ujar Boyamin.

Pada Senin (19/10) sore, Nusron disebut sudah terlihat kembali di kantor Kementerian ATR/BPN. Boyamin pun mendesak KPK bertindak tegas. "Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian," katanya. Ia meminta KPK segera mengirim surat cekal kepada Dirjen Imigrasi agar Nusron tidak lagi bepergian saat dipanggil.

Pemeriksaan Nusron terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.

KPK sebelumnya telah menerima informasi soal keberadaan Nusron di Malaysia. Saat ini lembaga antirasuah itu tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadapnya.