
indonesiaforward.net — Kementerian Sekretariat Negara mengonfirmasi bahwa prosedur hukum kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sepenuhnya mengikuti mekanisme regulasi yang berlaku.
Klarifikasi kebijakan ini mematahkan opini publik yang dibangun tim kuasa hukum mengenai keterlibatan atau izin khusus dari Lembaga Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tata kelola penegakan hukum wajib berdiri independen sesuai asas kesamaan di hadapan hukum.
“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujar Prasetyo Hadi pada Senin, 20 Juli 2026.
Kuasa hukum tersangka, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya memaparkan data pengembalian kerugian negara oleh institusi kliennya yang mencapai total Rp430 triliun.
Namun, pemerintah menekankan bahwa capaian kinerja masa lalu tidak menghapuskan akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Merespons ketegasan sikap pemerintah, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Presiden dan jimpinan pimpinan APH.
“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers,” kata Hotman Paris pada Senin, 21 Juli 2026.
Hotman mengklarifikasi bahwa seluruh argumen yang disampaikan semata-mata fungsi pembelaan hukum tanpa agenda politik tersembunyi.
Sikap konsisten pemerintah dalam menjaga independensi APH menjadi tolok ukur penting keberlanjutan reformasi tata kelola hukum nasional. ***
