Selasa, Juni 2News That Matters

Evaluasi Kebijakan MBG: 63 Persen Dapur Surabaya Beroperasi Tanpa SLHS

IndonesiaForward.net — Kasus dugaan keracunan pangan yang menimpa 210 siswa dari 12 sekolah di Surabaya pada Senin, 11 Mei 2026, memicu evaluasi mendasar terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Hasil investigasi lintas instansi pasca-insiden ini mengungkap celah regulasi yang signifikan di tingkat implementasi daerah.

Data statistik menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara target akselerasi sebaran program dengan pemenuhan standar keselamatan medis. Kebijakan operasional di lapangan memerlukan perbaikan indikator penjaminan mutu secara komprehensif.

Pemaparan resmi dari Badan Gizi Nasional dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya pada Rabu, 13 Mei 2026, menyajikan data kritis mengenai kepatuhan hukum mitra penyedia. Dari 133 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang aktif di Surabaya, sebanyak 84 unit atau sekitar 63 persen terbukti beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

“Jadi data per Rabu, 13 Mei 2026, jumlah SPPG di Surabaya itu ada sebanyak 133, di mana 49 SPPG telah memiliki SLHS dan 84 SPPG belum memiliki SLHS,” tutur Perwakilan BGN Jawa Timur Kusmayanti pada Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Akselerasi Pendapatan Negara Jadi Kunci Mitigasi Risiko Fiskal

Fakta empiris ini menjelaskan mengapa SPPG Tembok Dukuh bisa melayani pasokan hingga 3.020 porsi per hari meski hanya mengantongi skor Inspeksi Kesehatan Lingkungan sebesar 81,85 persen. Angka penilaian tersebut secara regulasi masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat untuk melakukan pengolahan makanan massal.

Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia M. Qodari mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasional 1.738 unit SPPG di seluruh Indonesia per Selasa, 12 Mei 2026. Penangguhan massal ini dilakukan untuk memverifikasi ulang standar fasilitas penanganan bahan baku dan fungsionalitas alat pelindung kontaminasi.

Secara nasional, dari 28.390 unit dapur yang sudah bergerak melayani 61,9 juta penerima manfaat, baru sekitar 55,42 persen yang memiliki dokumen SLHS utuh. Tata kelola kebijakan ke depan harus mengintegrasikan sistem pengawasan digital terpadu agar rantai birokrasi daerah tidak mengabaikan variabel keselamatan publik. ***