
IndonesiaForward.net — Peristiwa kebakaran di Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu RSUD dr Soetomo Surabaya pada Jumat, 15 Mei 2026, memicu evaluasi mendasar terhadap penegakan regulasi keselamatan gedung publik. Insiden yang memaksa evakuasi darurat terhadap 37 pasien penopang hidup ini menyingkap kelemahan krusial dalam sistem proteksi bencana internal rumah sakit.
Data dari lapangan menunjukkan perlunya pengetatan pengawasan berkala terhadap kepatuhan sarana kedaruratan di fasilitas vital daerah. Kegagalan fungsi fasilitas proteksi saat krisis berpotensi meningkatkan eskalasi risiko secara signifikan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya mencatat laporan kebakaran masuk pada pukul 06.33 WIB setelah asap pekat menyebar dari lantai lima gedung. Tim pemadam kebakaran yang diterjunkan ke lokasi menemukan fakta bahwa dua titik hydrant utama milik rumah sakit dalam kondisi kering dan tidak berfungsi.
“Unit tempur dari Pos Menur tiba pukul 06.38 WIB dan langsung melakukan pemadaman,” jelas Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Surabaya Rokhim dalam laporan teknis penanganan darurat, Jumat, 15 Mei 2026.
Temuan objektif mengenai malafungsi alat pemadam internal ini menjadi basis penting untuk dilakukannya audit kelaikan bangunan bertingkat secara menyeluruh. Pemerintah daerah dituntut bertindak progresif dalam menyusun indikator kepatuhan baku terhadap fasilitas publik guna mencegah keterulangan kasus serupa.
Pihak RSUD dr Soetomo bergerak cepat melakukan akuntabilitas informasi terkait proses evakuasi dan kondisi klinis pasien di lantai enam yang dilaporkan meninggal dunia saat kebakaran. Direktur Utama memastikan wafatnya pasien berinisial S asal Blora tersebut disebabkan oleh komplikasi penyakit berat dan sedang dalam penanganan penunjang mesin, bukan karena paparan asap.
Penyelidikan kausalitas kebakaran oleh kepolisian dan instansi terkait kini diarahkan pada korsleting kabel kelistrikan di ruang farmasi. Reformasi tata kelola keselamatan infrastruktur kesehatan harus dijalankan tanpa kompromi demi menjamin hak keselamatan mutlak seluruh warga negara. ***
