
IndonesiaForward.net — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M dinilai telah menyediakan dasar hukum yang memadai untuk melanjutkan penegakan hukum kasus kuota haji.
Penilaian itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan, temuan pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan telah menimbulkan beban pembiayaan haji sebesar Rp596,88 miliar. Dampak fiskal tersebut, menurutnya, menjadikan temuan audit relevan sebagai bukti utama.
“Audit BPK sudah cukup untuk menopang penetapan tersangka,” kata Hudi.
Ia menilai pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak Agustus 2025 menunjukkan proses hukum telah berjalan.
Rekomendasi dan Tata Kelola
IHPS Semester I-2025 mencatat 17 permasalahan, termasuk pelanggaran kuota dan kelemahan sistem pengendalian intern. BPK merekomendasikan verifikasi ulang data jemaah dan pembatalan kuota yang tidak sah.
KPK menyatakan perkara ini telah berada pada tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 dengan estimasi kerugian negara yang masih didalami. ***
