
IndonesiaForward.net – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang divonis terkait akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Aduan masyarakat mengenai jalannya persidangan menjadi titik awal proses ini. DPR kemudian menginstruksikan Komisi Hukum untuk melakukan kajian berbasis data terhadap putusan pengadilan.
“Kami menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco. Hasil kajian itu disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah membahas kajian DPR dalam rapat terbatas.
“Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan,” ujarnya. Penandatanganan surat dilakukan pada Selasa sore.
Dalam perkara yang menimbulkan perhatian publik itu, pengadilan menjatuhkan vonis berbeda: 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta empat tahun penjara dan denda Rp250 juta bagi M. Yusuf Hadi dan Harry Caksono. Putusan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan rehabilitasi dalam Pasal 1 angka 23 dan Pasal 97 ayat (1) KUHAP.
Dari perspektif tata kelola, rehabilitasi dapat dilihat sebagai langkah korektif yang berorientasi pada integritas sistem hukum. Ketika evaluasi DPR menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses peradilan, mekanisme rehabilitasi menjadi alat untuk mengembalikan status hukum individu sekaligus menjaga kualitas sistem hukum nasional.
Langkah Presiden menunjukkan model pengambilan keputusan yang responsif terhadap temuan legislatif dan aspirasi masyarakat. Transparansi proses ini juga menjadi sinyal penting dalam memperkuat ekosistem tata kelola BUMN yang akuntabel.
Dari perspektif kebijakan publik, keputusan rehabilitasi dapat menjadi preseden untuk memperkuat mekanisme evaluasi perkara yang menyangkut pejabat negara atau korporasi milik negara. Keputusan ini menegaskan bahwa koreksi hukum merupakan bagian dari upaya membangun sistem governance yang lebih baik.
Kebijakan ini memperlihatkan bahwa negara berusaha memastikan setiap proses hukum berjalan tepat, terukur, dan adil. Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya memulihkan status tiga mantan pejabat, tetapi juga memperkuat struktur kebijakan yang berorientasi pada kemajuan institusional. (*)
