Selasa, April 21News That Matters

Mandeknya Kasus Haji, Tantangan bagi Reformasi Sistem dan Kebijakan Publik

IndonesiaForward.net — Penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang berjalan lambat disebut menghambat agenda reformasi tata kelola dana haji.

Ketidakpastian hukum mempengaruhi desain kebijakan publik jangka panjang.

Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai proses lambat mengganggu pembangunan sistem.

Kalau lambat, dampaknya pada pengelolaan dana haji ke depan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Ia menilai kepercayaan publik merupakan fondasi kebijakan yang efektif.

Langkah pencekalan dan penyitaan belum cukup menjawab kebutuhan kepastian hukum.

Herdiansyah menyebut lembaga pengelola baru membutuhkan fondasi bersih.

Tanpa penyelesaian, beban persepsi negatif akan terus melekat.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan risiko berkurangnya bukti jika penyidikan berlarut.

Harus ada deadline. Bukti makin sulit,” kata Yudi, Kamis (27/11).

Ia menyoroti lambatnya status hukum eks Menag Yaqut.

Unsur Tipikor terlihat. Penetapan lamban,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi aktor utama kasus.

Yudi menilai pencekalan tiga orang perlu segera diikuti langkah hukum jelas.

Ia membuka kemungkinan tersangka lain di luar tiga nama.

Baca Juga :  KPK Perkuat Kapasitas Fiskal Melalui Penegakan Hukum Bea Cukai

KPK sebelumnya menyebut dokumen penting hilang saat penggeledahan Maktour Travel.

Dokumen itu terkait pembagian kuota tambahan 2024.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menilai perkara ini kompleks.

Ia menyebut verifikasi dilakukan pada 10 ribu kuota di banyak daerah.

Namun pengamat menilai ketuntasan tetap prioritas bagi pembangunan sistem baru.

Kasus ini menyangkut tata kelola dana jemaah yang menyentuh aspek pelayanan publik.

Reformasi ke depan menuntut integritas data dan proses.

Jika kasus berlarut, inovasi kebijakan ikut tertahan.

Publik membutuhkan bukti bahwa sistem pengawasan bekerja.

Ketegasan hukum menjadi indikator kemajuan institusional.

Ketuntasan perkara ini menentukan arah transformasi layanan haji masa depan.(*)