
indonesiaforward.net — Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa sisa kuota internet yang dibayar masyarakat merupakan hak milik sah yang wajib dilindungi oleh negara melalui regulasi tata kelola telekomunikasi.
Putusan uji materiil UU Cipta Kerja ini mewajibkan pemerintah menyusun formula tarif baru yang mengharuskan operator menyediakan mekanisme *rollover*, perpanjangan masa aktif, maupun pengembalian dana.
Hakim MK Adies Kadir menyampaikan pertimbangan hukum atas Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
“Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan, tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi,” kata Adies Kadir.
Koreksi Regulasi Kebijakan Publik Sektor Digital
Putusan ini mengoreksi implementasi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai memberi celah bagi operator menerapkan skema hangus tanpa memberikan kepastian hak bagi pengguna.
MK menegaskan bahwa fasilitas telekomunikasi merupakan kebutuhan publik mendasar, sehingga skema komersial penyedia jasa tidak boleh mengabaikan asas keadilan bagi konsumen.
Hakim MK Adies Kadir memaparkan batas kewajiban penyelenggara layanan dalam persidangan pada Kamis (23/7/2026).
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya tambahan,” ulas Adies Kadir.
Evaluasi Formula Tarif Berdasarkan UUD 1945
Gugatan kebijakan publik ini diajukan oleh masyarakat penggerak ekonomi harian, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pelaku usaha kuliner Wahyu Triana Sari.
Didi Supandi menerangkan dampak finansial akibat hilangnya hak pemanfaatan data yang telah dibeli saat sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (13/1/2026).
“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ungkap Didi.
Ketua MK Suhartoyo mengetok amar putusan bersyarat yang mewajibkan pemerintah memformulasi ulang aturan besaran tarif agar selaras dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara. ***
