Senin, Juni 15News That Matters

Analisis LHKPN Silmy Karim: KPK Deteksi Delik Pencucian Uang

indonesiaforward.net — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka koridor penyidikan baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Langkah ini berbasis pada temuan dua unit mobil Porsche hasil sitaan yang tidak tercatat dalam dokumen resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menjelaskan deviasi data antara pelaporan elektronik dan realitas fisik di lapangan mengindikasikan adanya rekayasa kepemilikan. “Apakah nanti itu tidak masuk di LHKPN dan kita menemukan fakta-fakta atau modus-modus pencucian uang, misalkan tadi penggunaan nominee, tentunya itu sudah masuk kategori pencucian uang,” jelasnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Penemuan ini menjadi bukti material awal bagi penyidik untuk mengurai metode pemindahan aset yang dilakukan tersangka. Dua unit kendaraan sport mewah tersebut sebelumnya disita dari sebuah hunian di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan pencatatan data pada situs resmi KPK, tersangka terakhir kali menyampaikan laporan kekayaan periodik pada 14 Maret 2026 untuk tahun kalkulasi 2025. Dalam dokumen tersebut, Silmy mendaftarkan tujuh unit alat transportasi, namun tidak menyertakan varian Porsche yang disita petugas.

Baca Juga :  Ahli Nilai Unsur Korupsi Haji Telah Terpenuhi, KPK Fokus Finalisasi Data

KPK mengonfirmasi bahwa indikator TPPU terlihat dari taktik penggunaan rekening samaran atau nominee serta pembelian properti bergerak atas nama pihak ketiga. Penyidik tengah melakukan pendalaman struktural guna mengidentifikasi aktor eksternal yang membantu memfasilitasi transaksi tersembunyi ini.

Konstruksi perkara korupsi ini berakar dari dugaan pemerasan penyalahgunaan wewenang terkait regulasi izin tinggal warga negara asing yang berjalan masif sejak 2022 hingga 2026. Aliran dana ilegal terdeteksi mengalir sejak tersangka menduduki posisi sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada kurun waktu 2023-2024.

“Tetapi modus-modus yang ditemukan oleh penyidik itu memang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” pungkas Taufik. Estimasi akumulasi kerugian dari praktik pungutan liar terstruktur ini diproyeksikan mencapai Rp145,5 miliar, dengan rata-rata penerimaan modal gelap mencapai Rp100 juta setiap pekannya. ***