
indonesiaforward.net — Penetapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka korupsi oleh KPK menjadi tamparan keras bagi efektivitas pakta integritas pejabat publik. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat kasus hukum sepanjang periode berjalan.
Fenomena berulang ini memperlihatkan adanya celah mendasar dalam sistem pengawasan internal serta tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah provinsi kini mendorong evaluasi menyeluruh atas mekanisme supervisi anggaran.
Kebuntuan Instrumen Pencegahan Korupsi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan keprihatinan mendalam atas jatuhnya sejumlah pimpinan daerah di wilayahnya. Meskipun berbagai Retret, asistensi pencegahan, hingga pembuatan nota kesepahaman telah digelar, praktik penyalahgunaan wewenang masih terus terjadi.
Luthfi menilai fungsi pengawasan provinsi sering kali berhadapan dengan kewenangan otonom bupati dalam mengelola anggaran lokal. Kebuntuan instrumen pencegahan formal menuntut adanya pendekatan pencegahan yang lebih substantif.
“Pakta Integritas sudah, saya kumpulin ponsel-nya di luar saya ajari, sudah. Tapi, tetap namanya menungsa, menus-menus kakehan dosa, ya tetap. Apa meneh ya kira-kira sing urung iki? Sudah capek, habis selesai kita kumpulin lagi, tidak bisa,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada Rabu, 29 Juli 2026.
Mendesak Reformasi Sistemik Regional
KPK mengamankan bukti uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik suap jabatan dan komitmen proyek infrastruktur. Kasus ini membuktikan bahwa mekanisme komitmen di atas kertas belum mampu membendung risiko korupsi politik.
Reformasi sistem pengadaan barang dan jasa berbasis digitalisasi penuh menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda. Penegakan hukum transparan diharapkan menjadi titik balik perbaikan akuntabilitas publik di seluruh Jawa Tengah. ***
