
indonesiaforward.net — Penjatuhan sanksi kekerasan seksual terhadap 6 dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta menjadi parameter krusial dalam menguji efektivitas implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di tingkat kelembagaan.
Laporan berkala pasca-aksi demonstrasi mahasiswa mengindikasikan adanya tantangan struktural dalam penegakan hukum tata tertib kampus. Kebijakan publik di sektor pendidikan dituntut mampu menjamin perlindungan hak warga negara secara konsisten.
Evaluasi terhadap rekam jejak penanganan perkara mengungkap adanya kelemahan dalam sistem pengawasan administrasi sanksi yang telah dikeluarkan sebelumnya. Mekanisme pemantauan sanksi internal terbukti belum berjalan optimal.
Satu dosen FTME telah disanksi sejak 2023 tidak diperbolehkan mengajar program sarjana hingga akhir 2025, namun kasusnya kembali diproses karena evaluasi kepatuhan sanksi masih berlangsung, papar Koordinator Kerja Sama dan Humas UPNVY, Panji Dwi Ashrianto.
Kesenjangan data antara hasil investigasi advokasi mahasiswa dan keputusan formal birokrasi mengindikasikan perlunya standardisasi sistem pelaporan yang terintegrasi. Aspek keterbukaan informasi publik kini menjadi sorotan utama.
Analisis dokumen menunjukkan Satgas PPKPT memproses tujuh perkara resmi, sementara BEM KM UPNVY mengidentifikasi delapan oknum berdasarkan laporan lapangan. Di sisi lain, kebijakan merahasikan identitas pelanggar dengan alasan pemenuhan prosedur hukum formal dinilai mengurangi dampak jera sosial. Ketiadaan transparansi ini berpotensi menghambat pengawasan publik terhadap komitmen jangka panjang pembersihan lingkungan akademik dari tindakan asusila.
Penyalahgunaan fungsi bimbingan akademik sebagai instrumen tekanan terhadap mahasiswi tingkat akhir menegaskan urgensi reformasi tata kelola hulu. Penindakan tegas kini terbentur pembagian yurisdiksi antara universitas dan kementerian.
Sesuai aturan bagi ASN, sanksi berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya harus lewat kementerian. Jadi, dari UPN sedang memproses itu lewat kementerian, jelas Panji Dwi Ashrianto, Sabtu, 23 Mei 2026.
Keberhasilan penuntasan skandal kemanusiaan di lingkungan kampus ini sangat bergantung pada sinkronisasi regulasi antara kementerian pusat dan satuan kerja daerah. Penguatan kelembagaan Satgas PPKPT mutlak diperlukan agar instrumen hukum memiliki daya paksa yang efektif.
Pemeriksaan intensif dilakukan dengan menggali keterangan mendalam dari para terlapor, korban, serta saksi mata, pungkas Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Dr. Iva Rachmawati, M.Si. dalam konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2026. ***
