
IndonesiaForward.net — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan data administrasi kebijakan publik dengan ditutupnya 122 program studi di Indonesia sepanjang tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026. Otoritas menjelaskan bahwa fenomena penutupan massal ini murni berbasis pada pengajuan usulan mandiri dari badan penyelenggara PTN maupun PTS.
Data makro menunjukkan penataan ini menjadi respons atas tingginya angka pengangguran terdidik akibat ketidakcocokan kualifikasi lulusan dengan kebutuhan riil pasar kerja. Sektor ilmu sosial dan keguruan menyumbang 60 persen dari total prodi nasional, memicu kondisi oversupply akut dengan kelulusan mencapai 1,9 juta sarjana baru setiap tahunnya.
Kendati formalitas penutupan datang dari internal kampus, pengamat menilai regulasi pembiayaan dan skema akreditasi yang ketat menjadi tekanan sistemik yang memaksa keputusan itu diambil. Kebijakan tata kelola hulu pendidikan tinggi dinilai gagal memberikan insentif keberlanjutan bagi ilmu murni.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan langkah administratif ini bukan instruksi pemangkasan sepihak dari pemerintah, melainkan mekanisme adaptasi kurikulum yang diajukan oleh manajemen universitas. “Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa kementerian pendidikan tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami,” urai Brian di Kompleks Parlemen, Selasa, 2 Juni 2026.
Secara yuridis, transformasi kelembagaan ini bergerak selaras dengan penerbitan Siaran Pers Nomor 196/Sipers/IV/2026 mengenai pedoman penataan program studi berbasis kajian komprehensif. Kebijakan ini mengarahkan konversi jurusan teoritis ke ranah kompetensi praktis seperti penerapan kecerdasan buatan, sains data, dan aktuaria.
Ketidaktersediaan data historis pembanding penutupan prodi dari tahun-tahun sebelumnya menyulitkan publik mengukur apakah dinamika ini merupakan laju normal atau akselerasi krisis. Transparansi data mutlak diperlukan untuk perbaikan kualitas formulasi regulasi ke depan.
Langkah rasionalisasi ini menuai kritik tajam dari organisasi pemantau kebijakan pendidikan yang menyoroti lemahnya mitigasi dampak bagi tenaga pendidik serta mahasiswa aktif. Pemerintah dituntut hadir memberikan jaminan perlindungan agar hak atas ruang belajar tidak dikorbankan demi efisiensi pasar.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji memperingatkan risiko munculnya gelombang pemutusan hubungan kerja dosen serta kacaunya konversi kredit semester mahasiswa terdampak. “Ini adalah lonceng bahaya yang membuktikan bahwa program MBG hingga saat ini masih kejar tayang,” kritik Ubaid saat menyoroti tata kelola kejar tayang yang juga berimbas pada pola regulasi kampus pada Selasa, 13 Januari 2026.
Integrasi kebijakan yang matang antara sektor pendidikan dan kementerian perindustrian menjadi prasyarat mutlak yang mendesak. Tanpa kajian komprehensif, penutupan jurusan kuliah berisiko merusak cetak biru ketahanan intelektual jangka panjang bangsa. ***
