Selasa, April 21News That Matters

Analisis Kebijakan Hukum: Akuntabilitas Prajurit BAIS dalam Kasus Andrie Yunus

indonesiaforward.net — Proses penegakan hukum terhadap empat personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memasuki fase krusial setelah berkas perkara nomor 55/K/207/ALAU/IV/2026 dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Para terdakwa, yang dipimpin oleh Kapten NDP, menghadapi dakwaan berlapis atas keterlibatan mereka dalam serangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus pada Maret 2026. Data investigasi menunjukkan korban menderita luka bakar 24 persen, yang memerlukan intervensi medis berupa transplantasi membran amnion di RSCM.

Yurisdiksi Peradilan dan Tantangan Reformasi Militer

Penggunaan Pengadilan Militer dalam mengadili tindak pidana terhadap sipil memicu perdebatan mengenai urgensi revisi UU Peradilan Militer. Tim Advokasi untuk Andrie Yunus (TAUD) secara konsisten mendesak agar perkara ini ditarik ke peradilan umum guna menjamin transparansi dan akses keadilan bagi korban sipil secara penuh.

Oditur Militer menjerat para pelaku dengan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU No. 1/2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kebijakan dakwaan ini difokuskan pada penganiayaan berat, meskipun pola serangan yang sistematis memunculkan dorongan publik untuk penggunaan pasal percobaan pembunuhan.

Baca Juga :  Data Audit BPK: Kerugian Negara Kasus Yaqut Cholil Qoumas Capai Rp622 Miliar

Validasi Motif dan Transparansi Persidangan

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, pada 16 April 2026 mengonfirmasi bahwa motif yang ditemukan adalah dendam pribadi terkait aktivitas korban dalam rapat revisi UU TNI. “Murni dendam pribadi terhadap Saudara AY,” jelasnya saat pelimpahan berkas perkara di Jakarta.

Namun, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai narasi dendam pribadi tersebut merupakan indikasi stagnasi dalam mengungkap aktor intelektual di balik serangan. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengusutan tuntas, yang kini menjadi tolok ukur profesionalisme Polri dan TNI dalam melindungi mitra sipil.

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 29 April 2026 akan menguji kesiapan delapan saksi, termasuk personel militer dan warga sipil. Publik menanti apakah mekanisme internal militer mampu menghasilkan putusan yang progresif dan akuntabel di tengah sorotan tajam masyarakat internasional terhadap stabilitas HAM di Indonesia. ***