Kamis, April 16News That Matters

Laporan Investigasi: Skandal Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Viral

indonesiaforward.net — Institusi pendidikan hukum tertinggi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), tengah diguncang isu pelanggaran etika berat setelah terbongkarnya grup percakapan digital yang mengandung konten pelecehan seksual verbal.

Laporan investigasi yang mencuat pada 11 April 2026 melalui akun media sosial X mengungkap adanya aktivitas grup chat bertajuk “Asas Perkosa” yang beranggotakan 16 mahasiswa aktif dari berbagai organisasi kemahasiswaan.

Berdasarkan data yang terverifikasi, grup tersebut menjadi ruang digital bagi para pelaku untuk melakukan objektifikasi tubuh perempuan hingga normalisasi kekerasan seksual melalui narasi yang vulgar dan tidak etis.

Eskalasi Penanganan dan Verifikasi Laporan

Merespons gelombang kecaman publik, Dekan FH UI Dr. Parulian Paidi Aritonang menyatakan bahwa pihak fakultas telah secara resmi menerima laporan keberatan dan sedang menempuh jalur verifikasi bukti digital.

“Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ungkap Dr. Parulian dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Langkah administratif telah diambil oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI melalui Surat Keputusan No. 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang mencabut hak keanggotaan aktif para terduga pelaku di lingkungan IKM FH UI.

Baca Juga :  Drama OTT KPK: Suap Pajak Rp 23 Miliar di KPP Jakarta Utara Terungkap

Dampak Terhadap Reputasi dan Integritas Akademik

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat profil para terduga pelaku yang menempati posisi strategis di organisasi kemahasiswaan hukum, yang secara moral seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hak asasi manusia.

Data investigasi menunjukkan adanya kekhawatiran sistemik terkait budaya toksik di ruang digital yang dapat mencederai integritas calon-calon sarjana hukum dalam memahami konsep persetujuan (consent) dan martabat individu.

“Kami berkomitmen mengawal proses penyelidikan ini dengan keberpihakan penuh pada korban dan menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang dirugikan,” tulis pernyataan resmi BPM FH UI.

Saat ini, koordinasi intensif sedang dilakukan bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI untuk menentukan sanksi akademik final yang akan dijatuhkan kepada 16 mahasiswa tersebut. ***