
indonesiaforward.net — Koalisi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama 20 organisasi masyarakat resmi mendaftarkan laporan kepolisian terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Minggu, 12 April 2026.
Langkah hukum ini diambil merespons paparan Jusuf Kalla dalam ceramah di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026 yang menyinggung persepsi “mati syahid” dalam konteks sejarah konflik komunal di Indonesia.
Para pelapor menilai narasi yang menyebut bahwa membunuh umat Islam dianggap syahid dalam ajaran Kristen merupakan data yang menyesatkan dan mencederai nilai-nilai kebijakan publik antarumat beragama.
Analisis Sikap dan Keberatan Organisasi Masyarakat
Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Sinurat memimpin langsung pembacaan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa doktrin Kristen secara progresif hanya mengajarkan prinsip kasih terhadap sesama manusia.
“Menyatakan bahwa agama Kristen tidak pernah mengajarkan membunuh orang Islam akan syahid masuk surga, justru kami mengajarkan untuk mengasihi sesama,” tegas Sahat Sinurat pada Minggu, 12 April 2026.
Laporan ini juga melibatkan lembaga pendukung seperti Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) dan Asosiasi Pendeta Indonesia (API) yang menuntut klarifikasi hukum demi mencegah disinformasi di ruang publik.
Data Kontekstual dan Penjelasan Sejarah Sebenarnya
Pihak Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, memberikan data pembanding bahwa pernyataan tersebut merupakan gambaran sosiologis lapangan saat konflik Poso dan Ambon terjadi di awal reformasi.
Husain menyatakan bahwa maksud dari paparan tersebut adalah untuk mengkritik penyalahgunaan istilah agama oleh kelompok-kelompok yang bertikai pada masa itu agar tidak terulang di masa depan.
“Tujuan JK adalah mengkritik dan meluruskan pemahaman keliru di tengah konflik saat itu, bukan menjelaskan ajaran agama secara teologis,” jelas Husain Abdullah dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.
Kepolisian kini tengah memproses laporan tersebut dengan mengacu pada pasal 156 dan 156a KUHP guna memvalidasi unsur niat dan konteks utuh dari materi ceramah yang dipermasalahkan. ***
