Kamis, April 16News That Matters

Laporan KPK: Skema Pemerasan Bupati Tulungagung Bebani Anggaran Daerah

indonesiaforward.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data investigasi terkait penahanan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atas dugaan pemerasan sistematis terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Data menunjukkan adanya target akumulatif sebesar Rp 5 miliar, dengan besaran setoran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar per instansi untuk membiayai kepentingan pribadi Bupati.

Hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, realisasi dana yang telah diterima tersangka mencapai Rp 2,7 miliar melalui penagihan rutin yang dilakukan oleh ajudannya.

Ancaman Kebijakan melalui Modus Surat Sandera

KPK menyoroti praktik intimidasi administratif di mana para pejabat dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal bermeterai sebagai instrumen kepatuhan untuk menyetor anggaran.

“Surat-surat tersebut disimpan oleh Bupati sebagai senjata. Jika ada pejabat yang dianggap tidak patuh, Bupati tinggal mengisi tanggal dan mempublikasikannya,” ungkap Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (12/4/2026).

Laporan kebijakan ini juga mengindikasikan adanya pergeseran anggaran di tingkat OPD, di mana Bupati diduga meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran yang direlokasi secara sepihak.

Baca Juga :  Buron Rp285 Triliun Riza Chalid: Sembunyi ke Mana Pun Bakal Kena!

Dampak Destruktif terhadap Integritas ASN

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah Kepala OPD terpaksa menggunakan tabungan pribadi hingga melakukan pinjaman demi memenuhi tuntutan finansial yang ditagih sebanyak tiga kali seminggu tersebut.

Kondisi ini menciptakan risiko sistemik yang memicu praktik gratifikasi lanjutan di level bawah guna menutupi kerugian finansial pribadi para pejabat yang menjadi korban pemerasan Bupati.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Prija Djatmika, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap biaya politik di Indonesia untuk memutus rantai korupsi kepala daerah.

“Salah satu yang menyebabkan terjadinya korupsi oleh kepala daerah adalah biaya politik yang tinggi,” jelas Prof. Prija Djatmika dalam keterangannya menyikapi penetapan tersangka Gatut Sunu Wibowo. ***