
indonesiaforward.net — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan final perkara nomor 05/KPPU-I/2025 mengenai dugaan kartel bunga pinjaman online pada Kamis, 26 Maret 2026.
Sidang ini melibatkan 97 perusahaan fintech P2P lending yang tergabung dalam AFPI. Fokus utama perkara adalah dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 melalui penetapan batas bunga maksimum 0,8 persen per hari secara kolektif.
Uji Kebijakan Perlindungan Konsumen di Sektor Digital
Data industri menunjukkan akumulasi transaksi fintech lending telah mencapai Rp829,18 triliun. Namun, investigator KPPU menilai kesepakatan batas bunga dalam pedoman perilaku AFPI tahun 2020 justru menghambat kompetisi harga yang sehat antar platform.
“Pedoman perilaku atau code of conduct dari AFPI ini berarti bahwa seluruh anggota AFPI menyetujui ketentuan tersebut. Penetapan bunga itu bersifat eksesif alias melampaui batas wajar,” tegas Investigator KPPU, Arnold Sihombing.
Sinkronisasi Regulasi OJK dan Standar Persaingan Usaha
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penetapan plafon bunga tersebut merupakan langkah perlindungan masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi risiko praktik bunga tinggi yang lazim dilakukan oleh entitas pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, pada Maret 2026 menekankan tujuan kebijakan tersebut. “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi,” jelasnya.
Putusan hari ini akan menjadi preseden penting dalam menguji doktrin kebijakan negara di sektor ekonomi digital. Hasil sidang ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjamin keadilan bagi jutaan konsumen fintech di Indonesia. ***
