
indonesiaforward.net — Pemerintah Indonesia secara resmi menginisiasi langkah transformasi digital yang berfokus pada keselamatan generasi masa depan melalui pemberlakuan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Langkah ini didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 yang menunjukkan bahwa satu dari empat pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun, yang menuntut adanya payung hukum progresif. Dengan hadirnya PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, Indonesia kini memiliki kerangka kerja teknis untuk memitigasi risiko pornografi dan perundungan siber secara sistemik.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi sekitar 70 juta anak Indonesia. “Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” tegas Meutya pada Jumat (6/3/2026).
Integrasi Kebijakan Lintas Sektoral 3S
Keberhasilan kebijakan ini didukung oleh sinkronisasi data dan koordinasi antarlembaga yang memastikan perlindungan anak tidak berhenti pada tingkat regulasi, melainkan merambah ke institusi pendidikan. Pemerintah memperkenalkan pendekatan berbasis bukti melalui prinsip Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone (3S) untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak di era teknologi.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan pentingnya sinergi ini untuk membangun lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi pelajar di seluruh tanah air. “Upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati dan saling memuliakan,” ujarnya pada Sabtu (14/3/2026).
Apresiasi Internasional Terhadap Kepemimpinan Indonesia
Indonesia mencatatkan diri sebagai negara non-Barat pertama yang mengimplementasikan regulasi perlindungan digital anak dalam skala besar, sebuah pencapaian yang mendapatkan perhatian dari komunitas global. Langkah ini dipandang sebagai model kebijakan publik yang sukses mengintegrasikan perlindungan hak asasi manusia dengan tata kelola teknologi.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengakui signifikansi langkah Indonesia ini sebagai kontribusi besar dalam gerakan global untuk keamanan siber anak. “Thanks for joining the movement,” tulis Macron melalui akun X resminya pada Jumat (6/3/2026), mempertegas posisi Indonesia di jajaran terdepan negara-negara yang peduli terhadap keselamatan digital generasi muda.***
