Kamis, April 16News That Matters

Penguatan Perlindungan Siswa Inklusi Pasca Kasus Pengeroyokan SMK Surabaya

indonesiaforward.net — Kasus pengeroyokan yang menimpa AM (16), seorang siswa berkebutuhan khusus di sebuah SMK swasta Surabaya pada Selasa (10/2/2026), menjadi urgensi bagi penguatan sistem keamanan sekolah inklusi. Berdasarkan data kronologis, korban diduga dikeroyok oleh lima siswa setelah mengalami rentetan provokasi di lingkungan sekolah. Insiden ini menyoroti pentingnya protokol perlindungan bagi kelompok rentan di ekosistem pendidikan demi mewujudkan standar sekolah ramah anak.

Dewi, bibi korban, menjelaskan bahwa AM yang merupakan warga Jalan Dinoyo ini sempat diadang oleh rekan sekolahnya berinisial RN di area kamar mandi. Provokasi berlanjut di kelas hingga memicu emosi AM yang kemudian berakhir pada tindakan pengeroyokan fisik saat korban hendak pulang sekolah. Pola kekerasan yang dialami AM ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan perilaku siswa di lingkungan institusi pendidikan formal.

Intervensi DP3A dan Pemulihan Berbasis Medis

Respons cepat ditunjukkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan merekomendasikan perawatan intensif bagi AM di RS Menur sejak Jumat (13/2/2026). “Sekarang anaknya rawat inap di RS Menur sampai kurang lebih 14 harian. Dari hari Jumat kemarin. Pihak DP3A yang meminta,” ujar Dewi dalam pernyataannya, Minggu (15/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi trauma jangka panjang bagi korban perundungan.

Baca Juga :  BINLAT Kediri Uji Pendidikan Karakter Berbasis Rasa dan Data

Langkah Hukum dan Penegakan Standar Perlindungan Anak

Keluarga korban telah melakukan langkah litigasi dengan melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya bernomor LP/B/408/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penegakan hukum dalam kasus ini sangat krusial untuk memberikan kepastian keamanan bagi ribuan siswa inklusi lainnya di Surabaya. Pemerintah kota dan aparat penegak hukum diharapkan bersinergi dalam mengusut tuntas keterlibatan para terduga pelaku.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menyatakan pihaknya sedang mendalami laporan dari pihak keluarga. “Mohon waktu, kami cek dulu,” ungkap Melatisari pada Minggu (15/2/2026). Investigasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih ketat bagi sekolah dalam menangani kasus perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus. ***