
indonesiaforward.net – Pemerintah menjalankan pendekatan pengawasan berbasis koordinasi pusat dan daerah untuk memastikan distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) tetap berjalan sesuai aturan, meski kebijakan pajak THR masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan di lapangan tetap terukur sambil menunggu keputusan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum menerima pembahasan resmi terkait usulan pembebasan pajak THR. Ia menegaskan keputusan lanjutan akan diumumkan setelah presiden memberikan petunjuk.
“Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujarnya.
Di waktu bersamaan, pemerintah tidak menghentikan persiapan teknis distribusi THR, terutama dalam aspek pengawasan pembayaran kepada pekerja.
Koordinasi Data antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pengawasan THR dilakukan melalui jaringan dinas ketenagakerjaan di daerah yang membuka posko pengaduan dan layanan konsultasi. Pemerintah Kota Surabaya menjadi salah satu daerah yang mengaktifkan Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 sejak 26 Februari hingga 27 Maret 2026.
Kepala Disperinaker Surabaya Hebi Djuniantoro menjelaskan posko berfungsi sebagai pusat sosialisasi sekaligus pengumpulan laporan terkait pelaksanaan THR.
“Kami siapkan mediator untuk memfasilitasi apabila tidak ada titik temu,” katanya.
Data dari laporan pekerja dan perusahaan menjadi dasar klarifikasi serta pemantauan kepatuhan pembayaran di lapangan.
Model Pengawasan Berlapis untuk Menjamin Distribusi
Di sisi lain, Disperinaker Kabupaten Bojonegoro membuka posko pengaduan hingga H+14 Lebaran guna mengantisipasi laporan lanjutan setelah hari raya. Kebijakan ini mengikuti arahan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur agar seluruh daerah membentuk mekanisme pengawasan serupa.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nurvia Wahyu Ariani menyebut posko menjadi ruang koordinasi dan konsultasi bagi pekerja.
