
indonesiaforward.net — Kasus pengeroyokan yang menimpa Kiai Abdul Yani (70), seorang petani lansia sekaligus tokoh agama di Cikatomas, menyoroti urgensi reformasi kebijakan perlindungan terhadap kelompok rentan di sektor agraria pedesaan.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (15/04/2026) ini mengungkap pola intimidasi sistematis oleh oknum organisasi kemasyarakatan terhadap petani mandiri terkait hak kelola lahan tumpang sari. Korban mengalami kekerasan fisik hingga pingsan setelah menolak tekanan dari kelompok tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kini didesak untuk mengevaluasi regulasi tata kelola ormas guna mencegah praktik premanisme yang menghambat produktivitas petani. Ketiadaan jaminan keamanan bagi petani lansia di pelosok dapat memicu kerentanan sosial yang lebih luas.
“Tindakan biadab ini harus segera direspons dengan penangkapan pelaku oleh Polres Tasikmalaya. Jangan biarkan hukum kalah oleh aksi premanisme,” tegas KH Muhammad Yan-yan Al Bayani, Kamis (16/04/2026).
Langkah proaktif kepolisian dalam melimpahkan kasus ke tingkat Polres diharapkan mampu menjamin akuntabilitas penyidikan secara transparan. Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memutus rantai intimidasi lahan yang kerap merugikan masyarakat kecil di wilayah perdesaan.
Audit Kinerja Organisasi Kemasyarakatan di Sektor Agraria
Fenomena keterlibatan oknum LSM dalam konflik lahan di Cikatomas memerlukan tindakan administratif tegas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Pengawasan terhadap izin dan aktivitas lapangan ormas harus ditingkatkan agar tidak melampaui kewenangan hukum.
Tekanan terhadap Kiai Abdul Yani untuk bergabung dalam organisasi tertentu dengan ancaman pengrusakan tanaman merupakan pelanggaran hak asasi petani. Penegakan hukum yang progresif dari Sat Reskrim Polres Tasikmalaya menjadi prasyarat mutlak untuk memulihkan stabilitas keamanan.
“Kasus penganiayaan ini sudah kami limpahkan ke Polres untuk penyelidikan mendalam. Kondisi korban saat ini sudah stabil di bawah pengawasan medis,” jelas Kapolsek Cikatomas, AKP Sukiran, Rabu (15/04/2026).
Pemerataan Akses Keadilan bagi Masyarakat Pelosok
Aksi unjuk rasa ratusan massa di Polsek Cikatomas mencerminkan tingginya ekspektasi publik terhadap kecepatan penanganan perkara di tingkat akar rumput. Masyarakat menuntut adanya kesetaraan di depan hukum tanpa ada perlakuan istimewa bagi anggota organisasi tertentu.
Pemerintah daerah perlu merumuskan skema perlindungan hukum bagi petani yang terlibat dalam sistem tumpang sari guna mencegah konflik serupa di masa depan. Edukasi mengenai hak-hak hukum agraria harus diperluas hingga ke tingkat desa melalui sinergi dengan tokoh masyarakat.
Keadilan bagi Kiai Abdul Yani akan menjadi parameter keberhasilan penegakan hukum di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2026 ini. Integritas aparat dalam mengusut tuntas keterlibatan pelaku berinisial S sangat krusial demi menjaga marwah institusi kepolisian dan kehormatan ulama.
Transformasi kebijakan keamanan di wilayah agraris harus segera diwujudkan agar para petani dapat mengolah lahan dengan tenang tanpa bayang-bayang ancaman fisik. Pemulihan hak ekonomi dan fisik bagi korban adalah langkah awal yang tidak bisa ditawar lagi oleh negara. ***
