Sabtu, Juli 25News That Matters

Polres Jaksel Dalami Laporan Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Anthony

indonesiaforward.net — Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi memproses laporan dugaan tindakan penganiayaan yang melibatkan warga sipil berinisial RWT atau Erin Anthony terhadap asisten rumah tangganya.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/1680/IV/2026 tersebut diajukan oleh korban berinisial H pada Rabu, 29 April 2026, atas peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Bintaro.

Berdasarkan data kepolisian, kasus ini mengacu pada Pasal 466 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan fisik di lingkungan domestik.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat posisi terlapor sebagai figur publik, yang sekaligus memicu diskursus mengenai perlindungan tenaga kerja sektor rumah tangga.

Pihak kepolisian telah memulai tahap penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor dan menjadwalkan pemeriksaan hasil visum untuk memverifikasi tingkat kekerasan fisik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi bahwa institusinya telah menerima aduan tersebut dan sedang melakukan pendalaman melalui unit terkait.

“Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik,” jelas AKP Joko Adi pada 29 April 2026.

Baca Juga :  Dari Cannes ke Kota Tua: Strategi Jakarta Tarik Produksi Film Global

Hingga saat ini, penyidik masih fokus pada pengumpulan fakta lapangan guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana sebelum melangkah ke tahap penyidikan.

Sebagai bentuk pembelaan terhadap kebijakan perlindungan nama baik, pihak Erin Anthony resmi melaporkan akun media sosial penyebar narasi penganiayaan pada Kamis, 30 April 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Siti Hajar, pihak terlapor menegaskan bahwa seluruh tuduhan kekerasan dan penahanan hak pekerja adalah informasi yang tidak berbasis fakta medis maupun hukum.

“Dalam hal ini, Mbak Erin disebut melakukan penganiayaan dan kekerasan, padahal itu tidak benar sama sekali. Kami memiliki bukti CCTV untuk membantahnya,” ujar Siti Hajar pada 30 April 2026.

Integrasi data digital berupa rekaman kamera pengawas akan menjadi variabel penting bagi kepolisian dalam menyusun konstruksi perkara yang objektif dan transparan.

Negara harus menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, baik dalam pemenuhan hak pekerja domestik maupun perlindungan dari upaya pembunuhan karakter melalui ruang siber. ***